Akurat

Baleg DPR Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

Rizky Dewantara | 3 September 2025, 05:50 WIB
Baleg DPR Maksimalkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan DPR akan memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, guna merespons aspirasi dari masyarakat yang ingin pembahasannya dipercepat.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset sudah digelar pada Senin (1/9/2025), dan RUU tersebut kini masih berada dalam tahap penyusunan.

"Kami bekerja semaksimal mungkin. Bahkan kemarin kita kan juga bahas. Hari Senin kemarin kita masuk juga," kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: PKS Desak Pemerintah Segera Ajukan Ulang Draft RUU Perampasan Aset ke DPR

Dia mengatakan, Baleg DPR RI akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU tersebut. Jangan sampai undang-undang yang dibentuk sangat jauh dari pemahaman masyarakat.

"Karena masyarakat selalu diminta pendapatnya, diminta keinginannya apa. Kemudian kita jawab pertanyaannya," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Di sisi lain, Sturman mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang secara hati-hati karena menyangkut urusan pidana. Menurutnya, RUU tersebut tidak boleh tumpang tindih karena ada UU lain yang juga berkaitan dengan pidana.

"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati," katanya.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Pemerintah segera mengajukan ulang draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI sebagai bentuk respon nyata atas tuntutan masyarakat.

Baca Juga: Solusi Pemberantasan Korupsi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, menegaskan draft RUU yang pernah diajukan Pemerintah pada 2023 tidak bisa otomatis dilanjutkan ke periode DPR 2024-2029.

Sebab selama masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU tersebut belum pernah dibahas di tingkat satu, sehingga tidak bisa dilakukan mekanisme carry-over.

"Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik secara konkret, bukan hanya basa-basi. Salah satunya dengan kembali mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR," ujar Mulyanto, Selasa (2/9/2025).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.