Akurat Logo

Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria

Putri Dinda Permata Sari | 21 September 2026, 12:46 WIB
Nama BRAN Diganti Jadi LPRA dalam RUU Reforma Agraria
Baleg DPR bersama pemerintah dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Senin (21/9/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berganti nomenklatur menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Perubahan tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Badan Legislasi DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan, perubahan nomenklatur tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Selain nama lembaga, panja juga menyepakati definisi LPRA dalam ketentuan umum RUU.

"Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria, yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya," ujarnya, dalam rapat pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: RUU Reforma Agraria Rampung Dibahas, Panja Sepakati 14 Bab dan 53 Pasal

Panja juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan pelaksanaan reforma agraria. Termasuk Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan subjek reforma agraria.

"Pasal 1 angka 5 terkait definisi Lokasi Prioritas Reforma Agraria, yang selanjutnya disebut dengan LPRA, adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria. Pasal 1 angka 7 terkait definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agrarian," jelas Sturman.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan, perubahan kelembagaan menjadi salah satu materi penting yang disepakati dalam pembahasan RUU.

LPRA nantinya menjadi lembaga yang secara khusus menyelenggarakan reforma agraria. Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria," jelasnya, dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Selain membentuk LPRA, panja juga menyepakati pembentukan dewan pengawas. Dewan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan reforma agraria.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.