Badan Bank Tanah Pastikan Lindungi Warga dari Intimidasi Oknum Pemilik Lahan

AKURAT.CO Pemerintah terus menggencarkan program reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum lahan bagi masyarakat, juga mendorong perekonomian masyarakat. Meski demikian, masih banyak tantangan dalam penerapan program ini, salah satunya mafia tanah.
Subarianto, warga RT 06 Gersik yang menerima lahan plot Nomor 79 di dekat Bandara Nusantara, mengaku senang dengan adanya penyerahan Sertifikat Hak Pakai dari Badan Bank Tanah.
Namun meski sudah direlokasi, dia belum leluasa untuk menggarap lahan yang diberikan Badan Bank Tanah karena adanya intimidasi dari oknum yang mengaku menguasai lahan tersebut.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Cianjur Studi Banding ke PPU, Mau Terapkan Skema Hak Pakai di Atas HPL
"Kita belum bisa bebas menggarap. Karena masih ada oknum-oknum yang mengklaim daerah tersebut. Jadi kalau ada yang mau panen sawit malah dibilangin 'ini lahan saya'. Jadi mereka merasa memiliki gitu," kata Subarianto, Jumat (5/12/2025).
Dia berharap, Badan Bank Tanah bisa menjamin masyarakat yang direlokasi. Mengingat, penerima manfaat reforma agraria harus menggarap lahan untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, mengatakan Badan Bank Tanah akan bertanggung jawab atas kasus-kasus tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, kalaupun nanti di dalam kenyataannya dinamikanya ada klaim-klaim dari masyarakat atau oknum-oknum tertentu di atas lahan-lahan yang sudah diserahkan kepada masyarakat, itu menjadi tanggung jawabnya badan bank tanah," kata Syafran, Jumat (5/12/2025).
Dia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang sudah dikelola dan akan dikelola oleh masyarakat, adalah lahan yang clean and clear dan menjadi hak yang mutlak dimiliki oleh subjek penerima reforma agraria.
"Kita bekerja sama dengan aparat hukum, karena oknum-oknum itu secara verifikasi memang tidak diakui di pemerintahan," imbuhnya.
Baca Juga: Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat ke Warga Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN
Syafran mengakui bahwa kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh masyarakat penerima Reforma Agraria. Namun, laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Badan Bank Tanah sehingga aktivitas warga di area tersebut sudah aman.
Badan Bank Tanah juga menyediakan posko pengaduan di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk menerima laporan dari masyarakat. Selain itu, pihak Badan Bank Tanah di Project Penajam Paser Utara (PPU) akan selalu memperbarui kondisi masyarakat.
"Sehingga masyarakat yang punya keberatan ataupun informasi terkait lahannya, apakah dikuasai masyarakat lain, diklaim oleh oknum lain, sampaikan informasi kepada kami di posko, nanti akan kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan semua stakeholder," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Inggris, Jerman, dan Swedia Peringatkan Warga Bersiap Hadapi Perang, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






