Akurat

Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat ke Warga Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN

Siti Nur Azzura | 4 Desember 2025, 19:07 WIB
Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat ke Warga Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN

 

AKURAT.CO Badan Bank Tanah menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (HP) dalam rangka program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Penyerahan ini sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi warga. 

Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, Syafran Zamzami, mengatakan penyerahan sertifikat ini dilakukan secara bertahap. Kali ini, Badan Bank Tanah memberikan 11 sertifikat kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Bandar Udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dengan demikian, total sertifikat tahap 1 yang telah dibagikan per Desember 2025 sudah mencapai 40 sertifikat hak pakai, dari total 129 subjek yang ditargetkan. Di mana sisanya, masih dalam proses verifikasi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta kantor pertanahan daerah.

Baca Juga: Badan Bank Tanah dan KDM Kerja Sama Optimalkan Tanah Negara untuk Kepentingan Masyarakat

"Penyerahan sertifikat ini sebenarnya sudah dimulai beberapa bulan yang lalu, kalau tidak salah per September di kantor bupati. Sudah ada penyerahan secara simbolia yang melibatkan seluruh stakeholder. Nah hari ini kita melanjutkan, ini proses yang ketiga," kata Syafran, Kamis (4/12/2025).

Dia menegaskan, proses verifikasi dilakukan berlapis, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tim reforma agraria, untuk memastikan penerima benar-benar pihak yang berhak.

Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, masyarakat yang sebelumnya tidak ada kepastian hukum terkait dengan penggarapannya, kini punya legalitas hukum penguasaan hak lahannya.

Sehingga ke depan, masyarakat punya kesempatan untuk mengembangkan aktivitasnya di atas lahan reforma agraria.

Dia mengimbau agar para penerima sertifikat bisa memanfaatkan lahan dengan baik, untuk pertanian, perkebunan, atau peternakan. Sehingga dalam 10 tahun, sertifikat hak pakai bisa ditingkatkan menjadi hak milik. 

Baca Juga: Badan Bank Tanah Gandeng Jamintel Jamin Kepastian Hukum Lahan untuk Kopdes Merah Putih

Dia menargetkan, penyerahan 129 sertifikat tahap 1 bisa rampung di 2026. Sebab saat ini, juga sedang dilakukan inventarisasi final bagi penerima yang bukan dampak relokasi. 

"Jadi yang betul-betul existing, penguasaannya sudah diverifikasi oleh kelurahan, kecamatan, dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan kita prioritaskan lagi untuk tahap selanjutnya," jelasnya.

Salah satu warga yang terdampak proyek Bandara VVIP IKN, Subarianto, mengaku lega setelah menerima sertifikat hak pakai. Sebab, sebelumnya dia hanya memiliki surat dari komunitas dan tidak ada legalitas. 

"Sekarang saya tenang menggarap lahan karena sudah ada kepastian hukum. Dengan sertifikat ini, saya bisa mengembangkan usaha tani dan berharap kesejahteraan keluarga meningkat," kata Subarianto, warga RT 06 Gersik yang menerima lahan plot Nomor 79 di dekat Bandara Nusantara. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.