Kemenag Targetkan Rp4,5 Triliun Bantuan Operasional RA dan Madrasah Swasta Cair Sebelum Lebaran

AKURAT.CO Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 masuk rekening penerima sebelum Lebaran.
Kemenag menyiapkan anggaran Rp4,5 triliun untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I-2026.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menarget dana BOP dan BOS dapat terealisasi sebelum Idulfitri. Karena itu, pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam di momentum krusial menjelang hari raya.
"Target kami jelas, sebelum Idulfitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya," ujar Menag di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Untuk itu, pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu.
Menag menjelaskan, anggaran yang akan dicairkan pada tahap pertama ini mencapai Rp4,5 triliun, terdiri atas Rp428 miliar anggaran BOP RA dan Rp4,1 triliun anggaran BOS Madrasah.
"Anggaran ini diperuntukkan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Program MBG
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan, tahun ini, pemerintah mengubah pola distribusi anggaran BOP RA dan BOS Madrasah.
Jika sebelumnya dana disalurkan per triwulan, mulai 2026 mekanismenya dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurutnya, skema baru ini disebut lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA, sekaligus menyederhanakan proses administrasi.
Namun, percepatan itu juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
"Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan," katanya.
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan seluruh proses pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mempercepat verifikasi dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Sejalan dengan itu, ada dua tahapan yang harus dicermati pengelola RA dan madrasah. Pertama, pengajuan berkas mulai 22 Februari sampai 3 Maret 2026. Kedua, verifikasi berkas dari 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Nyayu menekankan bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan.
Baca Juga: Menag Hadiri Peresmian Balai Sarkiah Naik Jet Pribadi, Kemenag: Difasilitasi Pak OSO
"Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







