Akurat

Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja Selesaikan Masalah Tata Kelola Guru Madrasah

Siti Nur Azzura | 28 Januari 2026, 22:37 WIB
Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja Selesaikan Masalah Tata Kelola Guru Madrasah

 

AKURAT.CO Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI bersepakat membentuk panitia kerja (panja) dalam menyelesaikan permasalahan tata kelola guru madrasah. Salah satunya permasalahan status guru madrasah swasta, dan juga pembayaran guru yang telah tersertifikasi tahun 2025.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, mengatakan nantinya panja akan membahas secara mendalam serta komperhensif terkait skema penanganan bagi guru madrasah agar mendapatkan haknya sebagai pendidik.

Dari hasil kerja yang dihasilkan nanti, akan menjadi dasar pengusulan anggaran, baik melalui perubahan anggaran tahun berjalan maupun dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya. 

Baca Juga: Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp702 Miliar untuk Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Berdasarkan informasi yang didapat tidak sedikit guru madrasah honorer yang dibayar hanya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu setiap bulannya. Untuk itu, pembentukan panja dimaksudkan untuk menyelesaikan polemik guru madrasah agar ke depan tidak menimbulkan kisruh kembali.

"Nah ini akan dibahas secara komprehensif dalam Panja yang akan dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI. Kita berharap dengan Panja itu nanti persoalan guru madrasah ini bisa terselesaikan," kata Romo di Gedung DPR/MPR RI, Rabu (28/1/2026). 

Menurutnya, tata kelola pendidikan keagamaan menjadi permalasahan yang paling krusial, yaitu terkait status guru-guru madrasah, khususnya swasta. Sebab, masih banyak guru madrasah swasta yang belum tercatat secara administrasi di Kemenag.

Saat ini, banyak madrasah yang banyak didirikan oleh masyarakat melalui yayasanulai dari perekrutan pengajar sampai penerimaan siswa atau murid. Namun, proses-proses tersebut tidak serta merta membuat para guru terdaftar di Kementerian Agama. 

"Sehingga ketika Kementerian Agama mengajukan misalnya PPPK, inpassing, masih ada yang belum masuk dalam daftar itu dan itu jumlahnya terus bertambah," ujarnya.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Kemenag, NU, dan Muhammadiyah Sepakat

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Komisi VIII DPR untuk menyetujui anggaran tambahan (ABT) yang akan segera diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk menyelesaikan pembayaran bagi guru madrasah yang baru terdaftar di Kemenag.

"Kita memohonkan kepada Komisi VIII untuk menyetujui ABT ya, anggaran tambahan kepada Kementerian Keuangan untuk bisa mengatasi kekurangan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru saja masuk daftarnya di Kementerian Agama," tambah dia.

Selain itu, permasalahan ini juga berkaitan dengan para guru madrasah yang telah mengikuti dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Terkait anggaran 2026, saat ini sebanyak 320 guru madrasah yang belum tersertifikasi yang tersebar di seluruh Indonesia dengan potensi jumlah guru yang akan terus bertambah.

Berkaitan dengan itu, tunjangan profesi guru dan dosen yang baru diangkat pada tahun 2025 belum semuanya tercover. Hal ini disebabkan, para guru yang lulus PPG pada lalu seharusnya menerima sertifikasi pada 2026. Namun dalam rencana penganggaran hal tersebut belum sepenuhnya masuk.

"Belum ter-cover, kenapa? Karena mereka lulus setelah pembahasan anggaran ditutup," jelasnya. 

Oleh karenanya, skema yang tepat untuk memasukan anggaran tersebut dilakukan dengan permohonan ABT. "Tapi untuk mengajukan itu terlebih dahulu harus dibahas secara komprehensif datanya, tata kelolanya seperti apa sehingga kita bisa mengatasi persoalan pasa penganggaran," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.