Gus Yahya Buka Kartu: Bantah Tuduhan Dana Rp100 Miliar, AKN-NU, hingga Isu Tambang dan Keabsahan Ketua Umum

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf akhirnya angkat bicara secara terbuka menanggapi berbagai tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik. Klarifikasi itu disampaikan melalui surat pernyataan resmi bernomor 4928/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang diterbitkan di Jakarta, 21 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Yahya menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan bukan semata untuk membela diri, melainkan untuk menjaga integritas dan keutuhan jam’iyah NU.
“Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang diberi mandat oleh Muktamar Ke-34 NU di Lampung tahun 2021, saya merasa berkewajiban untuk memberikan penjelasan yang jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Yahya dalam pernyataannya.
Ia menilai kejelasan ini penting demi menjaga kepercayaan warga NU dan publik terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Sepakat dengan Kiai Said Aqil Siroj, Yenny Wahid Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
AKN-NU dan Kontroversi Peter Berkowitz
Yahya menjelaskan bahwa Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) merupakan jenjang tertinggi dalam sistem kaderisasi NU yang telah disepakati dalam Rapat Pleno PBNU sejak Juli 2024. Ia mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar terkait kurikulum dan narasumber AKN-NU.
Terkait kontroversi kehadiran Peter Berkowitz, Yahya menyebut hal itu sebagai kejadian yang tidak pernah ia perkirakan sebelumnya.
“Saya ingin menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa kontroversi yang timbul mengenai kehadiran Peter Berkowitz dalam AKN-NU adalah suatu ‘kecelakaan’ yang tidak pernah saya perkirakan sebelumnya,” tulisnya.
Ia menegaskan tidak memiliki pengetahuan awal mengenai afiliasi Berkowitz dengan gerakan pro-Israel maupun Zionis, dan menekankan bahwa materi yang disampaikan murni terkait Hak Asasi Universal.
Yahya juga secara terbuka mengakui adanya kelalaian dalam proses seleksi narasumber.
“Saya mengakui sepenuhnya bahwa saya kurang cermat dalam proses seleksi dan pemilihan narasumber untuk AKN-NU. Ini adalah kesalahan saya,” ujarnya.
Sebagai langkah korektif, Yahya menyatakan telah menghentikan pelaksanaan AKN-NU sesuai arahan Rais Aam, meski kegiatan tersebut seharusnya masih berlangsung hingga 21 Desember 2025.
Bantah Tuduhan Dana Rp100 Miliar dan Isu TPPU
Dalam klarifikasinya, Yahya juga membantah keras tuduhan penggunaan dana Rp100 miliar PBNU untuk kepentingan pribadi maupun dugaan suap kepada KPK.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan ini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut sebagian merupakan sumbangan operasional PBNU sebesar Rp20 miliar, sementara sisanya telah dikembalikan kepada pihak pengirim melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi isu tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yahya menyatakan tidak ada dasar hukum atas tuduhan tersebut.
“Jawabannya jelas: Tidak!” tulisnya, seraya menegaskan bahwa perkara hukum terkait pihak terkait telah inkrah dan tidak menyeret PBNU.
Baca Juga: Kiai Said Aqil Siroj: Konflik PBNU Memalukan, Jadi Bahan Omongan Banyak Orang
Isu Konsesi Tambang dan Arahan Presiden
Yahya juga meluruskan isu pengalihan konsesi tambang NU kepada investor lain dengan mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai kenyataan.
Dalam pernyataannya, Yahya mengungkap bahwa pembahasan dengan Presiden Prabowo hanya terkait percepatan produksi agar konsesi tambang NU segera memberikan manfaat ekonomi bagi jam’iyah.
“Upaya saya adalah memohon arahan dan dukungan Presiden Prabowo untuk mengakselerasi proses perizinan hingga produksinya,” tulisnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pembicaraan tersebut telah dilaporkan kepada Rais Aam PBNU.
Tegaskan Keabsahan Ketua Umum PBNU
Menanggapi keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memberhentikan Ketua Umum PBNU, Yahya menilai keputusan tersebut tidak sah dan melanggar AD/ART NU.
Ia memaparkan sejumlah pasal dalam AD/ART NU yang menurutnya tidak memberikan kewenangan kepada Rapat Harian Syuriyah untuk memberhentikan mandataris Muktamar.
Yahya juga menegaskan bahwa secara hukum negara, posisinya sebagai Ketua Umum PBNU masih sah.
“Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 mencantumkan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” tulisnya.
Baca Juga: Tokoh NU Desak Rais Aam dan Ketum PBNU Serahkan Mandat kepada Ahlul Halli Wal Aqdi
Ajakan Islah
Di akhir pernyataannya, Yahya mengajak seluruh elemen NU untuk menempuh jalan islah dan musyawarah demi menjaga keutuhan jam’iyah.
“Saya tunduk dan siap menahan diri demi kesatuan, keutuhan dan kemajuan Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Ia menutup pernyataan dengan komitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, serta membuka ruang dialog demi masa depan NU yang lebih solid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










