Akurat

Umumkan Ketentuan UMP 2026, Pemerintah Pertimbangkan Aspirasi Pekerja dan Keberlanjutan Industri

Siti Nur Azzura | 17 Desember 2025, 17:34 WIB
Umumkan Ketentuan UMP 2026, Pemerintah Pertimbangkan Aspirasi Pekerja dan Keberlanjutan Industri

AKURAT.CO Pemerintah telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, dengan mempertimbangkan aspirasi pekerja sekaligus keberlanjutan industri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan Presiden Prabowo secara langsung mendengarkan masukan dari serikat pekerja dan buruh, sebelum menetapkan formula pengupahan yang kini menjadi acuan nasional.

"Perhatian Presiden Prabowo Subianto kepada buruh sangat luar biasa, mulai dari kenaikan 6,5 persen tahun lalu, penebalan manfaat JKP bagi korban PHK, kehadiran Presiden pada May Day, penyaluran BSU untuk 15 juta pekerja, hingga rumah subsidi lebih dari 200 ribu unit," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca Juga: Umumkan Ketentuan UMP 2026, Menaker: Tidak Ada Istilah Upah Turun

Dalam PP Pengupahan 2026, Presiden Prabowo menetapkan nilai alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9. Angka tersebut jauh lebih besar dibanding ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai kebijakan progresif yang memberi ruang peningkatan upah lebih adil bagi pekerja di daerah.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli buruh, tetapi juga memastikan iklim usaha tetap sehat. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia industri, agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan Daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. 

Baca Juga: Prediksi UMP 2026 Naik 4% di 38 Provinsi, Cek Daftar Lengkap dan Simulasinya

Pemerintah juga akan melakukan pendampingan dan monitoring, agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota dapat dilakukan tepat waktu.

Yassierli menambahkan, kebijakan pengupahan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh, sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional.

"Penyusunan PP ini juga merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, DEN, DPS, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ini adalah kebijakan Presiden yang akan kita kawal dan laksanakan, dengan semangat buruh sejahtera dan industri tetap berkembang," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.