Prediksi UMP 2026 Naik 4% di 38 Provinsi, Cek Daftar Lengkap dan Simulasinya

AKURAT.CO Prediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi perhatian utama bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Meskipun pengumuman resmi belum dikeluarkan, terdapat proyeksi kenaikan UMP 2026 sebesar 4% di 38 provinsi.
Simulasi ini memberikan gambaran awal mengenai besaran UMP yang mungkin berlaku mulai 1 Januari 2026.
Proses Penetapan UMP 2026
Kenaikan UMP 2026 belum ditetapkan secara resmi pada penghujung tahun ini. Pemerintah telah menyatakan bahwa regulasi dan formulasi penetapan UMP 2026 akan segera disampaikan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pengumuman kenaikan UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, dengan aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Pemerintah akan menggunakan formula baru dalam menetapkan UMP 2026, yang tidak lagi mengandalkan satu angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Skema baru ini akan menggunakan rentang kenaikan untuk mengatasi disparitas upah antar daerah.
Dengan skema ini, setiap provinsi akan menetapkan satu angka UMP, namun besaran kenaikannya harus mengikuti rentang yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai contoh, jika pemerintah pusat menetapkan rentang kenaikan 1,1% hingga 5%, masing-masing provinsi akan memilih angka dalam rentang tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi lokal mereka. Mekanisme penetapan UMP ini tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Tuntutan Buruh dan Skenario Kenaikan
Serikat buruh sendiri telah menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Namun, ada skenario yang memprediksi kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah hanya sekitar 4,3%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar antara 4% hingga 6%, lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%.
Prediksi ini didasarkan pada ketentuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang baru, di mana indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 0,3 hingga 0,8.
Jika indeks yang digunakan berada pada level bawah, yaitu 0,3, dengan inflasi sebesar 2,86% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,02%, kenaikan UMP diproyeksikan mencapai sekitar 4,3%.
Said Iqbal juga mengkritisi pembahasan RPP Pengupahan yang dianggap tidak partisipatif dan mengabaikan ketentuan kebutuhan hidup layak.
Daftar UMP 2026 Jika Naik 4%
Berikut adalah daftar proyeksi UMP 2026 di 38 provinsi jika hanya mengalami kenaikan sebesar 4%, dibandingkan dengan UMP 2025:
Aceh: dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.833.041
Sumatera Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.112.261
Sumatera Barat: dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.113.961
Riau: dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.649.127
Jambi: dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.363.916
Sumatera Selatan: dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.828.834
Bengkulu: dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.776.841
Lampung: dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.008.793
Bangka Belitung: dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.031.664
Kepulauan Riau: dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.768.600
DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.612.631
Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.278.881
Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.256.123
DI Yogyakarta: dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.354.643
Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.398.224
Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.021.324
Bali: dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.116.423
Nusa Tenggara Barat (NTB): dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.707.048
Nusa Tenggara Timur (NTT): dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.422.128
Kalimantan Barat: dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.993.417
Kalimantan Tengah: dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.612.566
Kalimantan Selatan: dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.636.043
Kalimantan Timur: dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.722.486
Kalimantan Utara: dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.723.366
Sulawesi Utara: dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.926.442
Sulawesi Tengah: dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.031.600
Sulawesi Selatan: dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.803.828
Sulawesi Tenggara: dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.196.493
Gorontalo: dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.350.600
Sulawesi Barat: dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.228.607
Maluku: dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.267.368
Maluku Utara: dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.544.320
Papua Barat: dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.759.600
Papua Barat Daya: dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.758.560
Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284
Papua Selatan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284
Papua Tengah: dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.457.282
Papua Pegunungan: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






