Akurat

Prediksi UMP 2026 Naik 4% di 38 Provinsi, Cek Daftar Lengkap dan Simulasinya

Titania Isnaenin | 17 Desember 2025, 14:10 WIB
Prediksi UMP 2026 Naik 4% di 38 Provinsi, Cek Daftar Lengkap dan Simulasinya

AKURAT.CO Prediksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi perhatian utama bagi pekerja di seluruh Indonesia.

​Meskipun pengumuman resmi belum dikeluarkan, terdapat proyeksi kenaikan UMP 2026 sebesar 4% di 38 provinsi.​

Simulasi ini memberikan gambaran awal mengenai besaran UMP yang mungkin berlaku mulai 1 Januari 2026.

Proses Penetapan UMP 2026

​Kenaikan UMP 2026 belum ditetapkan secara resmi pada penghujung tahun ini. ​Pemerintah telah menyatakan bahwa regulasi dan formulasi penetapan UMP 2026 akan segera disampaikan.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan pengumuman kenaikan UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, dengan aturan yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

​Pemerintah akan menggunakan formula baru dalam menetapkan UMP 2026, yang tidak lagi mengandalkan satu angka tunggal seperti tahun-tahun sebelumnya.

​Skema baru ini akan menggunakan rentang kenaikan untuk mengatasi disparitas upah antar daerah. ​

Dengan skema ini, setiap provinsi akan menetapkan satu angka UMP, namun besaran kenaikannya harus mengikuti rentang yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

​Sebagai contoh, jika pemerintah pusat menetapkan rentang kenaikan 1,1% hingga 5%, masing-masing provinsi akan memilih angka dalam rentang tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi lokal mereka. ​Mekanisme penetapan UMP ini tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tuntutan Buruh dan Skenario Kenaikan

​Serikat buruh sendiri telah menyampaikan tuntutan kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.

​Namun, ada skenario yang memprediksi kenaikan yang akan ditetapkan pemerintah hanya sekitar 4,3%. ​

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya akan berkisar antara 4% hingga 6%, lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 yang sebesar 6,5%. ​

Prediksi ini didasarkan pada ketentuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang baru, di mana indeks tertentu atau alfa dalam formula UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 0,3 hingga 0,8.

​Jika indeks yang digunakan berada pada level bawah, yaitu 0,3, dengan inflasi sebesar 2,86% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,02%, kenaikan UMP diproyeksikan mencapai sekitar 4,3%.

​Said Iqbal juga mengkritisi pembahasan RPP Pengupahan yang dianggap tidak partisipatif dan mengabaikan ketentuan kebutuhan hidup layak.

Daftar UMP 2026 Jika Naik 4%

Berikut adalah daftar proyeksi UMP 2026 di 38 provinsi jika hanya mengalami kenaikan sebesar 4%, dibandingkan dengan UMP 2025:

Aceh: ​dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.833.041

Sumatera Utara: ​dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.112.261

Sumatera Barat: ​dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.113.961

Riau: ​dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.649.127

Jambi: ​dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.363.916

Sumatera Selatan: ​dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.828.834

Bengkulu: ​dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.776.841

Lampung: ​dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.008.793

Bangka Belitung: ​dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.031.664

Kepulauan Riau: ​dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.768.600

DKI Jakarta: ​dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.612.631

Jawa Barat: ​dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.278.881

Jawa Tengah: ​dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.256.123

DI Yogyakarta: ​dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.354.643

Jawa Timur: ​dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.398.224

Banten: ​dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.021.324

Bali: ​dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.116.423

Nusa Tenggara Barat (NTB): ​dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.707.048

Nusa Tenggara Timur (NTT): ​dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.422.128

Kalimantan Barat: ​dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.993.417

Kalimantan Tengah: ​dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.612.566

Kalimantan Selatan: ​dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.636.043

Kalimantan Timur: ​dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.722.486

Kalimantan Utara: ​dari Rp3.580.160 menjadi Rp3.723.366

Sulawesi Utara: ​dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.926.442

Sulawesi Tengah: ​dari Rp2.915.000 menjadi Rp3.031.600

Sulawesi Selatan: ​dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.803.828

Sulawesi Tenggara: ​dari Rp3.073.551 menjadi Rp3.196.493

Gorontalo: ​dari Rp3.221.731 menjadi Rp3.350.600

Sulawesi Barat: ​dari Rp3.104.430 menjadi Rp3.228.607

Maluku: ​dari Rp3.141.700 menjadi Rp3.267.368

Maluku Utara: ​dari Rp3.408.000 menjadi Rp3.544.320

Papua Barat: ​dari Rp3.615.000 menjadi Rp3.759.600

Papua Barat Daya: ​dari Rp3.614.000 menjadi Rp3.758.560

Papua: ​dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284

Papua Selatan: ​dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284

Papua Tengah: ​dari Rp4.285.848 menjadi Rp4.457.282

Papua Pegunungan: ​dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.