Akurat

Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan? Ini Daftar Lengkapnya

Wahyu SK | 25 November 2025, 08:39 WIB
Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan? Ini Daftar Lengkapnya

AKURAT.CO Dalam dunia kerja, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan pada siapa saja, tanpa melihat profesi maupun jenis industri.

Banyak pekerja belum menyadari bahwa perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja tidak hanya meliputi kecelakaan fisik di tempat kerja, tetapi juga peristiwa lain selama menjalankan tugas atau perjalanan dinas.

Karena itu, pemahaman tentang manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting bagi setiap pekerja maupun pemberi kerja.

Program JKK hadir sebagai perlindungan menyeluruh agar pekerja tidak menanggung sendiri beban biaya perawatan, kehilangan penghasilan, atau bahkan santunan jika terjadi kecacatan maupun kematian akibat kecelakaan kerja.

Seiring perkembangan regulasi terbaru, cakupan kejadian yang dijamin juga semakin luas, sehingga pekerja memiliki hak atas perlindungan yang lebih konkret dan manusiawi.

Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Dijamin oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut daftar jenis kecelakaan kerja yang ditanggung penuh oleh program JKK:

1. Kecelakaan di Tempat Kerja

Kecelakaan yang terjadi ketika pekerja sedang berada di dalam area kerja termasuk dalam perlindungan JKK.

Bentuknya dapat berupa cedera akibat penggunaan peralatan, tergelincir, tertimpa benda, hingga kecelakaan pada lokasi kerja proyek, pabrik, kantor, atau lokasi kerja lainnya.

2. Kecelakaan dalam Perjalanan Pergi dari Rumah ke Tempat Kerja atau
Sebaliknya

JKK menanggung kecelakaan yang terjadi saat pekerja dalam perjalanan menuju
kantor atau pulang setelah bekerja.

Perlindungan ini berlaku selama perjalanan melalui rute yang wajar dan masih berkaitan dengan aktivitas bekerja.

3. Kecelakaan saat Perjalanan Dinas

Jika pekerja mengalami kecelakaan ketika sedang menjalankan perjalanan dinas,
semua biaya pengobatan dan perlindungan JKK tetap berlaku.

Kecelakaan mencakup kejadian di titik keberangkatan, perjalanan, hingga tempat dinas selama tugas berlangsung.

4. Kecelakaan yang Terjadi saat Waktu Istirahat karena Urusan Penting atau
Mendesak

Kecelakaan yang terjadi ketika pekerja sedang berada pada waktu istirahat, baik di area kerja maupun di luar lokasi kerja, tetapi dijamin apabila aktivitas dilakukan atas izin atau sepengetahuan perusahaan.

Perlindungan ini termasuk untuk urusan mendesak yang berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan atau instruksi dari atasan.

5. Penyakit Akibat Pekerjaan

Penyakit yang timbul karena paparan lingkungan kerja termasuk dalam cakupan JKK.

Jenisnya dapat berupa paparan bahan kimia berbahaya, radiasi, getaran mesin, infeksi, polusi udara, tekanan fisik berat, atau gangguan kesehatan yang berkembang karena kondisi kerja jangka panjang.

6. Meninggal Mendadak di Tempat Kerja

Jika pekerja meninggal tiba-tiba di lokasi kerja tanpa mengalami kecelakaan fisik
yang terlihat, kasus tersebut tetap dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Hal ini karena kematian mendadak dapat dipicu faktor pekerjaan seperti kelelahan ekstrem, tekanan fisik atau kondisi lingkungan kerja.

7. Kekerasan Fisik dan/atau Pemerkosaan dalam Hubungan Kerja

Peraturan terbaru menetapkan bawah kekerasan fisik maupun pemerkosaan yang
dialami pekerja ketika bekerja atau dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan kerja yang dijamin JKK.

Perlindungan ini hadir untuk memastikan bahwa keamanan pekerja tidak hanya dilihat dari kecelakaan fisik, tetapi juga kekerasan berbasis gender dan pelanggaran martabat manusia yang terjadi di ruang kerja.

Manfaat Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang Dapat Diterima Pekerja

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
● Pembiayaan penuh perawatan medis sesuai indikasi tanpa batas plafon
● Perawatan home care bila dibutuhkan sesuai referensi dokter
● Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)
● Santunan cacat sebagian atau total jika kecelakaan mengakibatkan cacat
● Alat bantu/rehabilitasi dan pelatihan kerja untuk kembali produktif
● Program Return to Work untuk membantu pekerja kembali bekerja
● Santunan kematian jika kecelakaan berujung pada meninggal dunia

Kecelakaan Kerja yang Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Meski cakupannya luas, tidak semua kejadian dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Kasus yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, atau kecelakaan dalam perjalanan yang tidak berhubungan dengan aktivitas pekerjaan, tidak termasuk dalam klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja, perjalanan kerja, penyakit akibat kerja, hingga kekerasan dalam hubungan kerja.

Dengan memahami jenis kecelakaan yang dijamin beserta manfaatnya, pekerja maupun pemberi kerja dapat memastikan hak perlindungan tetap terpenuhi dan meminimalkan risiko finansial akibat kecelakaan.

Laporan: Vania Tri Yuniar/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK