Perbedaan Federalisme dan Desentralisasi: Siapa Lebih Berkuasa, Pusat atau Daerah?

AKURAT.CO Perdebatan soal hubungan pusat–daerah sering muncul dalam pembahasan tata kelola pemerintahan. Dua konsep yang paling sering dibandingkan adalah federalisme dan desentralisasi.
Meski sama-sama memberi ruang bagi daerah untuk mengatur dirinya sendiri, keduanya memiliki perbedaan mendasar terutama pada tingkat otonomi dan sumber kewenangan.
1. Tingkat Otonomi: Siapa yang Lebih Merdeka?
Perbedaan paling utama terletak pada kemandirian daerah:
-
Federalisme memberi daerah—yang disebut negara bagian—kedaulatan yang lebih luas dan permanen.
-
Desentralisasi hanya memberikan delegasi kewenangan dari pemerintah pusat, sehingga batasannya bisa diubah kapan saja oleh pusat.
Dengan kata lain, daerah dalam sistem federal memiliki ruang gerak yang jauh lebih bebas dibandingkan daerah dalam negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi.
2. Struktur Pemerintahan: Bagian dari Negara atau Negara dalam Negara?
-
Federalisme membagi negara ke dalam unit-unit yang memiliki konstitusi, parlemen, hingga kewenangan legislatif sendiri.
-
Desentralisasi tetap menempatkan negara dalam bentuk unitaristik, di mana otonomi daerah diberikan tanpa mengurangi kedaulatan penuh pemerintah pusat.
Itulah mengapa keputusan penting, seperti pertahanan dan politik luar negeri, selalu menjadi kewenangan pusat pada negara desentralisasi.
Baca Juga: Pengertian Quantitative Easing: Suntikan Darurat yang Menghidupkan Ekonomi Saat Krisis
3. Relasi Pusat–Daerah: Tetap atau Bisa Diubah?
Dalam sistem federal, hubungan pusat dan daerah telah diatur tegas dalam konstitusi dan tidak bisa diubah sepihak.
Sebaliknya, desentralisasi memungkinkan pusat untuk menambah, mengurangi, atau mengubah kewenangan daerah sesuai pertimbangan nasional.
4. Contoh Negara: Siapa Menganut Apa?
-
Federalisme: Amerika Serikat, Jerman, Australia. Negara bagian di sana memiliki kewenangan kuat yang dijamin konstitusi.
-
Desentralisasi: Indonesia, Jepang, Britania Raya. Pemerintah pusat tetap memegang kendali utama, sementara daerah hanya memiliki kewenangan yang didelegasikan.
Federalisme bisa dianggap sebagai bentuk desentralisasi tingkat lanjut—di mana daerah memiliki kedaulatan bersama dan kekuasaan yang lebih stabil.
Sementara itu, desentralisasi dalam negara kesatuan bersifat lebih fleksibel namun juga lebih terbatas karena seluruh kewenangan tetap berada pada pemerintah pusat.
Keduanya menawarkan pola hubungan pusat–daerah yang berbeda, dan pilihan sistem sangat bergantung pada sejarah, politik, serta kebutuhan masing-masing negara.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Arah Bantuan Sosial Jadi Pemberdayaan Masyarakat
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










