Akurat

DPR Sentil Kemenkes: Harusnya Bisa Jaga Moral dan Kompetensi Dokter

Ahada Ramadhana | 19 April 2025, 16:06 WIB
DPR Sentil Kemenkes: Harusnya Bisa Jaga Moral dan Kompetensi Dokter

AKURAT.CO DPR RI mendesak, oknum dokter pelaku pelecehan seksual, malpraktik, dan melanggar hukum, agar segera diproses di pengadilan. Sebab, kasus ini sudah mencoreng nama baik dunia kedokteran di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengatakan direktur rumah sakit atau pimpinan pelayanan kesehatan, juga harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini.

"Karena mereka bertanggung jawab menciptakan lingkungan praktek yang aman bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Maka dari kasus-kasus yang ada, dokter dan direktur RS harus bertanggung jawab di mata hukum," kata Edy, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter, DPR Dorong Tes Psikologis untuk PPDS

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat. Dalam UU tersebut, telah dirancang sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.

"Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan," jelasnya.

Dia pun mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, yang telah mengamankan pelaku karena kasus ini telah masuk ke ranah pidana.

"Masyarakat telah menyerahkan hidup dan matinya kepada dokter. Sudah semestinya kepercayaan sebesar itu dibalas dengan tanggung jawab moral yang tinggi dan kompetensi yang mumpuni," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku sangat kecewa, atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis. Menurutnya, jika seseorang telah melanggar hukum, hampir bisa dipastikan dia juga telah melanggar kode etik dan moral profesinya.

Dia berharap, UU no.17 tahun 2023 dapat menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tips Islami Hindari Pelecehan Seksual saat Berobat ke Dokter yang Beda Lawan Jenis

"Kemenkes seharusnya bisa menjaga moral, etik, dan kompetensi dokter. Namun mengapa kasus-kasus tidak bermoral seperti ini masih saja terjadi?" tandasnya.

Dia pun mengkritisi respons lambat dari para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik. Salah satu contohnya adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus viral.

Dia menilai, hal ini sebagai bukti lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.

"Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.