PAN Sambut Positif Putusan MK: Sejalan dengan Amanat Reformasi

AKURAT.CO Partai Amanat Nasional (PAN) menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dari sebelumnya 20 persen.
Menurut Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, sejak awal PAN adalah partai yang konsisten mendukung penghapusan PT sesuai dengan UUD NRI 1945.
"Dalam UUD NRI 1945 jelas dan sangat clear bahwa Calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," jelasnya, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Mahfud MD: Penghapusan Presidential Threshold Langkah Berani Menuju Demokrasi Inklusif
Baginya, PAN menyambut positif keputusan karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik.
Eddy yang juga Wakil Ketua MPR menjelaskan bahwa PAN juga sejak awal memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa menjadi capres cawapres.
"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," katanya.
Baca Juga: Ferry Kurnia: Penghapusan Presidential Threshold Bukti Kemenangan Demokrasi
Lebih lanjut, Eddy menuturkan, dengan semakin terbukanya kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pilpres, maka rakyat memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik diantara kandidat-kandidat terbaik.
"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









