KPU Catat Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024 Hampir Rampung

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, melaporkan proses publikasi hasil rekapitulasi suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hampir selesai. Hingga 12 Desember pukul 23.16 WIB, tingkat kelengkapan data di berbagai tingkatan sudah mendekati 100 persen.
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyampaikan C Hasil Pilgub telah mencapai 98,99 persen, sedangkan C Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berada di angka 98,97 persen. Pada tingkat kecamatan, D Hasil Pilgub mencapai 98,82 persen, dan D Hasil Pilbup serta Pilwali mencapai 98,53 persen.
Sementara itu, data rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur sudah 98,23 persen, demikian juga untuk Pemilihan Bupati dan Wali Kota. Untuk tingkat provinsi, D Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur baru tercapai 91,89 persen.
Baca Juga: Kalah di Pilkada, Ridwan Kamil Sebut Pramono Anung Sebagai Guru
"Dari 37 provinsi, 34 sudah mempublikasikan D Hasilnya. Tinggal 3 provinsi yang belum, yaitu Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," ujar Betty dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Dia menjelaskan, dari total 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, masih ada 9 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan publikasi D Hasilnya.
Sebagian besar berada di wilayah Papua, yaitu Papua: Kota Jayapura, Papua Tengah: Puncak Jaya, Paniai, Puncak, dan Intan Jaya, Papua Pegunungan: Jayawijaya, Tolikara, dan Lanny Jaya, Papua Barat Daya: Maybrat.
Dia menambahkan, tantangan utama di wilayah Papua bukanlah jaringan internet, karena aplikasi Sirekap memungkinkan pengunggahan data tanpa koneksi.
"Namun, kendalanya adalah kurangnya perangkat seperti handphone atau gadget untuk memfoto C Hasil," jelasnya.
Meski demikian, KPU terus berupaya mengejar penyelesaian publikasi D Hasil untuk tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi dalam waktu dekat. Betty optimistis proses ini dapat selesai dalam beberapa hari mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









