Akurat

KPU Minta Tambahan Pagu Anggaran 2026 hingga Rp986 Miliar

Siti Nur Azzura | 7 Juli 2025, 17:43 WIB
KPU Minta Tambahan Pagu Anggaran 2026 hingga Rp986 Miliar

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifudin, meminta penambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk tahun 2026. Permohonan anggaran ini, untuk menunjang kerja-kerja KPU di tahun yang akan datang.

"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran Rp 986.059.941.000," kata Afifudin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Dia menjelaskan, belanja operasional gaji pegawai yang teralokasi pada pagu indikatif 2026 belum mengakomodir belanja gaji dan tukin CPNS dan PPPK KPU, yang diangkat pada tahun anggaran 2025.

Baca Juga: KPU Siap Laksanakan Putusan MK: Pisah Pemilu Nasional dan Lokal Momentum Reformasi Total!

Serta, kegiatan dukungan non operasional yang menjadi tugas pokok dan fungsi OK2(cek) tidak terlaksana secara optimal karena belum teralokasi anggarannya.

"KPU masih mengawal tiga kegiatan yang menjadi prioritas nasional yaitu penguatan atau integrasi sistem informasi pemilu, pendataan DPT berkelanjutan dan pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan atau marjinal namun belum ada alokasi anggarannya," jelasnya.

Selain itu, permohonan anggaran tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan kapasitas kelembagaan KPU dan penguatan SDM lainnya, melalui diklat belum dapat dilaksanakan karena belum teralokasi pembiayaannya.

Baca Juga: Ketua KPU Curhat Selalu Disalahkan Imbas Putusan MK: Kena Hajar Terus

Serta, biaya pelatihan dasar bagi CPNS yang merupakan syarat wajib pengangkatan menjadi PNS juga belum teranggarkan dalam pagu indikatif KPU 2026.

"Tambahan anggaran dengan rincian Kebutuhan belanja gaji dan tunjangan kinerja TA 2026 bagi CPNS 2.808 orang dan P3K 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025 sebesar Rp 695.816.955.000,” ucapnya. 

"Kebutuhan anggaran untuk kegiatan pengelolaan JDIH dan penyuluhan produk hukum, pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula, dan kelompok rentan marjinal, pendataan DPT berkelanjutan dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih sebesar Rp 290.243.036.000,” tegas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.