Komisi XIII DPR Kebut RUU Perlindungan PRT: Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo

AKURAT.CO DPR RI terus mengejar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), agar segera sah menjadi undang-undang. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
"Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga," kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT sejalan dengan visi misi pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Baca Juga: Korsel Bersiap Buka Pintu Bagi PRT Asing
"Ada penegasan dalam asta cita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR," tuturnya.
Untuk itu, DPR terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk, mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir 2 dekade ini.
"Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan," tegas Willy.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.
Salah satu kasus kekerasan kepada PRT, bisa dilihat dari kejadian yang menimpa RN (18) tahun 2022 silam. PRT asal Cianjur tersebut mengalami serangkaian penyiksaan dari majikannya.
Akibatnya, RN sempat dibawa ke RSPAD Gatot Subroto dan mengalami trauma. Kasus yang menimpa RN pada kenyataannya kerap dialami oleh banyak PRT lainnya, hanya saja tidak semua terungkap.
Baca Juga: Aliansi PRT Gelar Mogok Makan Jelang HUT RI
"DPR harus menjadi garda terdepan untuk melindungi seluruh masyarakat melalui fungsi legislasinya dengan membuat undang-undang, termasuk perlindungan untuk PRT," beber Willy.
Dia menyebut, komitmen yang selaras antara pemerintah dan DPR untuk memberi perhatian serius dalam bidang SDM akan menjadi energi baru dalam pembahasan RUU PPRT. Apalagi fraksinya, yakni Fraksi NasDem sangat mendukung RUU PPRT dan juga masih menempatkan perwakilannya sebagai wakil ketua Baleg.
"Ini akan menjadi salah satu fokus dalam 100 hari ke depan. Tidak terlampau sulit lagi karena jejak kebersamaan pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU PPRT ini telah ditoreh sebelumnya," jelasnya.
"Saya bersama Fraksi NasDem dan fraksi-fraksi lainnya terus berupaya keras agar RUU PPRT ini menjadi kado 100 hari pertama pemerintah Prabowo," lanjut Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.
Willy mengatakan, dukungan DPR, organisasi sipil, dan pemerintah terhadap pembahasan RUU PPRT akan menjadi harapan cerah pelindungan SDM Indonesia ke depan.
"Dalam pidato-pidato Presiden Prabowo, beliau selalu beri catatan penting soal pelindungan SDM dan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Kita perlu bersama dukung niat-niat baik ini," ucap Willy.
Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan reformasi regulasi dan perlindungan hukum ini berharap hadirnya undang-undang bagi PRT akan menghadirkan perubahan sikap masyarakat terhadap pekerja domestik. Willy juga menilai kontribusi pekerja rumah tangga akan lebih dihargai bila nantinya RUU PPRT disahkan.
"Ini juga dapat mengurangi stigma negatif terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan yang tidak layak. Dan dengan mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, pengesahan RUU ini akan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat keadilan gender," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









