Akurat

Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT, Keamanan dan Perlindungan Kerja Jadi Penegasan

Wahyu SK | 3 September 2025, 22:09 WIB
Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT, Keamanan dan Perlindungan Kerja Jadi Penegasan

 

AKURAT.CO Persoalan keamanan dan perlindungan kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) maupun pemberi kerja akan dijamin dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Dalam lanjutan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT di Badan Legislasi DPR kembali disoroti peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), khususnya terkait tanggung jawab mereka dalam penempatan dan pengawasan PRT.

Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menekankan penambahan ketentuan di mana P3RT dapat memberikan bantuan ketika terjadi persoalan keamanan dan perlindungan kerja menjadi penting. Supaya, P3RT tidak bisa sembarangan menyalurkan pekerja tanpa memperhatikan riwayat maupun kompetensi calon PRT.

Baca Juga: Anggota Baleg Usul Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT

"Meski tanggung jawab pidana tetap ada pada pelaku, P3RT tidak bisa serta merta lepas tangan. Mereka perlu ikut membantu sekaligus memastikan pekerja yang disalurkan benar-benar memiliki identitas, keterampilan dan pengalaman yang jelas," jelasnya dalam lanjutan pembahasan RUU PPRT di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, pada Selasa (2/9/2025).

Hampir senada, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, mendorong agar P3RT juga punya andil menjadi bagian atau pihak dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.

Hanya saja, Sturman menilai pemberian kewajiban P3RT untuk melakukan pengawasan langsung terhadap PRT selama masa kerja, justru akan memberatkan dan terlalu membebani. Mengingat satu perusahaan bisa menyalurkan ribuan pekerja.

Baca Juga: Di RUU PPRT, Aturan Perekrutan PRT Secara Langsung dan Melalui Penyalur Akan Dipisah

"Kalau hanya untuk mendukung penyelesaian (masalah keamanan) yes. Tapi kalau dibebankan P3RT itu juga harus tanggung jawab, itu terlalu berat. Mereka itu menyalurkan puluhan ribu PRT. Kalau hanya membantu atau mendukung penyelesaian persoalan, itu bisa," kata legislator dari Fraksi PDIP tersebut.

Dalam diskusi juga ditegaskan bahwa hubungan kerja dalam RUU PPRT mencakup tiga pihak, yakni PRT, pemberi kerja dan P3RT.

Selain itu, unsur lingkungan sosial seperti RT/RW juga disebut dapat ikut menjadi saksi dalam kontrak kerja.

Baca Juga: DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi

Dengan demikian, fungsi P3RT tidak diarahkan untuk melakukan pengawasan harian, melainkan memastikan kontrak kerja dijalankan sesuai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam pandangannya menegaskan bahwa keikutsertaan P3RT dalam perjanjian kerja justru tidak memberatkan pihak penyalur.

Menurutnya, P3RT tidak hanya menyalurkan pekerja tetapi juga menjadi bagian dari hubungan hukum antara PRT dan pemberi kerja.

Baca Juga: DPR Dorong RUU PPRT Segera Dibahas demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

"Kalau ada pertanyaan, ini memberatkan P3RT, tidak. Justru ini memperkuat," katanya.

Bob Hasan juga menjelaskan bahwa keberadaan P3RT sebagai pihak atau saksi dalam kontrak kerja akan memberi kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.

Tanpa keterlibatan tersebut, ia menilai perjanjian bisa menjadi liar dan berpotensi merugikan baik PRT maupun pemberi kerja.

Baca Juga: Baleg DPR: Pengesahan RUU PPRT Kemungkinan Lewat dari Target Tiga Bulan

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK