Akurat

Di RUU PPRT, Aturan Perekrutan PRT Secara Langsung dan Melalui Penyalur Akan Dipisah

Siti Nur Azzura | 22 Agustus 2025, 23:08 WIB
Di RUU PPRT, Aturan Perekrutan PRT Secara Langsung dan Melalui Penyalur Akan Dipisah

AKURAT.CO Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan Baleg saat ini mulai melakukan penyusunan draft naskah Rancangan Undang Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Nantinya, aturan ini akan memisahkan peraturan perekutan PRT secara langsung dari pemberi kerja dan yang melalui penyalur/agen.  

"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," katanya dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi

Martin yang juga Ketua Panja RUU PPRT mengatakan, perekrutan PRT melalui jasa penyalur atau agen merupakan materi pokok yang akan diatur. Akan diatur pula hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab.

"Kalau sifatnya hubungan kekeluargaan, kekerabatan, jadi kalau ada ponakan datang dari kampung, tinggal dan sekolah di rumah kita, ponakan tersebut ikut membantu urusan di rumah tangga, itu tidak diatur di dalam UU ini, atau tidak termasuk ke dalam pekerja rumah tangga," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Menurutnya, RUU yang sekarang sedang disusun jauh lebih baik dari draf pada periode sebelumnya.

"Naskah sebelumnya pada periode lalu, itu banyak ketentuan-ketentuan sanksi dan pidana. Nah di sini, di naskah ini, pidana yang memang sudah ada di KUHP dan lain-lain itu tidak lagi diatur, karena toh kita sudah punya KUHP yang cukup lengkap. Jadi ini tinggal yang spesifiknya saja," urainya.

Baca Juga: DPR Dorong RUU PPRT Segera Dibahas demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Martin pun mengajak seluruh anggota panja, untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Terkait adanya kekhawatiran jika terjadi perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, dan tidak diatur dalam bakal UU itu, Martin berpendapat nantinya UU itu akan terus disesuaikan sesuai kebutuhan.

"Terkait ketakutan tentang perkembangan teknologi, selamanya regulasi itu pasti tertinggal dari teknologi. Selagi kita berbicara sekarang, teknologi baru sedang dibangun. Masukan tadi bagus, bagaimana mengatur jika ada aplikasi yang merekrut PRT secara online," ujarnya.

"Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan," tutup Martin. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.