Akurat

Komisi XIII DPR Target RUU PPRT Disahkan Tahun Ini: Dari 2004 Enggak Tuntas-tuntas

Siti Nur Azzura | 16 September 2025, 20:49 WIB
Komisi XIII DPR Target RUU PPRT Disahkan Tahun Ini: Dari 2004 Enggak Tuntas-tuntas

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada tahun ini.

"Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini, undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini bahkan mengakui bila pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Parahnya, RUU PPRT dibahas sejak 2004 namun belum juga disahkan.

Baca Juga: Kemnaker Dukung RUU PPRT untuk Kepastian Hukum dan Jaminan Sosial

"Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi," ucapnya.

Sugiat mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT merupakan pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Terlebih, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga. 

"Kalau kita mau survei lebih detail lagi mungkin lebih banyak bisa saja sampai 8 juta sampai 10 juta kan banyak juga yang tak terdata ada sekitar katakanlah moderatnya 5 juta, 5 juta warga negara rakyat Indonesia yang bekerja katakanlah 24 jam dan mungkin dia adalah tulang punggung negara tapi enggak ada perlindungan hukum terhadap dia itu PR kita bersama," tegasnya.

Dia berharap, pembahasan RUU PPRT tidak hanya berhenti di ruang Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Dia juga berharap, ada tindak lanjut yang konkret dari Legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang. 

"Ini harus bikin tidak lanjut dengan aksi-aksi nyata mendorong setiap pemangku otoritas kepentingan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dimenangkan di periode ini apakah tahun ini, kalau bisa secepat-cepatnya tahun ini karena memang pembahasannya dibalik sudah sedang berlangsung," tegasnya.

Sugiat mengungkap alasan pengesahan RUU PPRT harus benar-benar jadi fokus Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Salah satunya, kondisi gaji PRT yang di bawah UMR bahkan mengkhawatirkan.

Baca Juga: RUU PPRT Jadi Amanat Moral dan Konstitusional Tegakkan Keadilan Sosial

Menurutnya, sejauh ini tidak ada regulasi bagi para penyalur dan penerima jasa yang mengatur gaji para PRT. Sementara jam kerja PRT tidak mengenal waktu.

"PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR suka-suka hati pemilik atau majikan, ada yang cuma gaji di bawah satu juta dengan satu juta per bulan sementara waktu kerjanya 24 jam," ucapnya.

Dia mengamini hingga sekarang belum ada satu pun undang-undang yang memayungi PRT. Dia bahkan menyebut bila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PRT bukan bagian dari pekerja formal.

"Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya," kata dia.

Terpepas dari itu, Sugiat menekankan bila saat ini yang harus diperjuangkan adalah pengesahan dari RUU PPRT. Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPRT bisa disempurnakan dengan revisi.

"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.