RUU PPRT Jadi Amanat Moral dan Konstitusional Tegakkan Keadilan Sosial

AKURAT.CO Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief Muhammad, menegaskan bahwa RUU PPRT akan menjadi manifestasi dalam penegakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945.
Ia menyatakan secara tegas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang harus dibaca sebagai satu kesatuan utuh.
Bukan hanya soal menyediakan lapangan kerja tapi juga memastikan terlindunginya hak-hak pekerja secara penuh.
Baca Juga: Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT, Keamanan dan Perlindungan Kerja Jadi Penegasan
Karena itu, Syarief menilai pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah manifestasi konkret kewajiban negara menebus dosa besar pengabaian hak-hak kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan dan kurang mendapat perlindungan memadai.
Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR bersama Kementerian Sosial dan BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
"Kita tidak boleh membiarkan hadirnya ruang penafsiran bagi pemberi kerja untuk kemudian dapat memilih agar tidak menanggung iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kesepakatan kerja sebagaimana tertera pada Pasal 16 Ayat 2 RUU. Ini adalah preseden berbahaya yang memungkiri amanat hukum dan kemanusiaan," jelasnya.
Baca Juga: Anggota Baleg Usul Penambahan Frasa Perlindungan Hukum dalam Pasal RUU PPRT
Dalam pemaparannya, Syarief menyebut jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai 4,2 juta orang dengan 84 persen di antaranya perempuan.
Selain itu juga merujuk data global yang menyebut bahwa satu dari 22 pekerja di seluruh dunia adalah PRT.
Merujuk pada hal tersebut, Syarief menyoroti bahwa profesi PRT yang cenderung diasosiasikan sebagai pembantu rumah tangga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang melekat.
Baca Juga: DPR Tidak Buru-buru Bahas RUU PPRT, Semua Pihak Harus Dilindungi
Menurutnya, sudah seharusnya PRT dimaknai sebagai pekerja profesional dalam spektrum ketenagakerjaan nasional untuk saat ini.
Dalam konteks hukum, dia mengutip teori Seidman dan Chambliss tentang Teori Bekerja Hukum di Masyarakat. Bahwa Law Implementating Process seperti Kementerian Sosial dan BPJS harus memastikan tidak ada celah birokrasi ataupun regulasi yang menghambat perlindungan sosial bagi pekerja, terutama PRT yang selama ini menghadapi diskriminasi sistemik.
Lebih jauh, Syarief menekankan bahwa RUU PPRT harus mengadopsi nilai-nilai dalam Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Kerja Layak bagi PRT, yang memberikan standar internasional untuk pengakuan, perlindungan dan penghargaan atas profesi pekerja rumah tangga.
Baca Juga: RUU PPRT Masuk Prolegnas 2025, DPR Targetkan Selesai Tahun Ini
Kekecewaan besar muncul karena Indonesia hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi tersebut, sehingga RUU PPRT menjadi momentum bersejarah untuk menyelaraskan hukum nasional dengan nilai-nilai HAM dan keadilan global.
Menurutnya, perlindungan pekerja rumah tangga harus komprehensif, menyasar seluruh klasifikasi PRT, baik yang bekerja penuh waktu, paruh waktu, direkrut langsung maupun tidak langsung.
"Semuanya harus mendapat jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan sebagaimana diatur dalam program BPJS," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Baca Juga: RUU PPRT Siap Dibahas DPR, Hadiah untuk Buruh di Momentum May Day
Menariknya, meski Universal health Coverage di Indonesia sudah mencapai 98,19 persen, fakta ironis dari survei JALA 2019 menunjukkan bahwa 89 persen PRT tidak termasuk dalam penerima bantuan iuran dan 99 persen PRT tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan.
"Ini adalah sebuah alarm keras. Bukti nyata pengabaian negara terhadap hak asasi manusia dasar para pekerja yang menopang kehidupan rumah tangga masyarakat kita," kritik Syarief.
Dia mengingatkan bahwa perlindungan hukum harus bersifat preventif dan represif. Mencegah pelanggaran dengan regulasi tegas dan memberikan sanksi tegas bila terjadi pelanggaran hak.
Baca Juga: Kebut RUU PPRT
"Pada akhirnya RUU PPRT nantinya akan menjadi benteng hukum dan moral bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air yang menuntut keadilan dan penghormatan layak," kata Syarief.
Syarief menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan, mulai legislatif hingga pelaksana teknis, meneguhkan komitmen bersama tanpa kompromi. Memastikan RUU PPRT segera disahkan dan dilaksanakan dengan integritas sebagai wujud nyata keberpihakan negara terhadap mereka yang selama ini terabaikan dan sering disisihkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









