Tolak PP Soal Tapera, Pakar: Membebankan Pekerja dan Perusahaan
Atikah Umiyani | 29 Mei 2024, 09:29 WIB

AKURAT.CO Langkah Presiden Joko Widodo yang menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai pertentangan.
Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat mengatakan, banyak alasan yang dapat menguatkan bahwa PP soal Penyelenggaran Tapera harus ditolak.
Pertama, yaitu karena adanya beban ganda publik serta manfaat yang berlebih dan berulang dari program perumahan yang sudah ada sebelumnya, seperti Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
"Tambahan 3 persen dari gaji melalui Tapera akan semakin membebani kondisi keuangan perusahaan dan pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi dan tekanan ekonomi global," kata Achmad kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).
Menurut Achmad, adanya PP tersebut justru lebih menguntungkan Badan Pengelola (BP) Tapera dan pemerintah daripada publik.
Minimnya pengalaman BP Tapera dalam mengelola dana besar dan potensi rendahnya imbal hasil menimbulkan kekhawatiran bahwa manfaat yang diharapkan tidak akan tercapai.
"Dengan demikian, alih-alih meningkatkan kesejahteraan pekerja, Tapera justru berisiko menguntungkan pejabat BP Tapera dan akhirnya menjadi beban tambahan bagi pekerja," ujarnya.
Ia menilai, program Tapera ini lebih terkesan pada upaya memindahkan tanggung jawab pemenuhan hak atas perumahan dari pemerintah kepada para pekerja. Kondisi ini juga secara efektif akan mengurangi daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Baca Juga: BP Tapera Optimis Tahun 2023 Penyaluran Dan Pembiayaan KPR FLPP Lampaui Capaian Tahun lalu
Apalagi, para pekerja sudah dibebani dengan berbagai iuran seperti PPh 21, PPN yang akan naik menjadi 12 persen, iuran BPJS Kesehatan, dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengusaha juga sudah menanggung beban pungutan sebesar 18,24 persen - 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Tambahan 0,5 persen dari iuran Tapera semakin memberatkan beban keuangan mereka," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









