Akurat Logo

Soal Tapera, DPR Bakal Minta Penjelasan Pemerintah

Paskalis Rubedanto | 28 Mei 2024, 16:54 WIB
Soal Tapera, DPR Bakal Minta Penjelasan Pemerintah

AKURAT.CO Baru-baru ini santer diberitakan aturan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kontraversi terutama di kalangan pekerja.

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah terkait yang memberlakukan Tapera tersebut.

“Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Soal Unggahan Foto Budi Djiwandono-Raffi Ahmad, Sufmi Dasco: Tes Ombak Saja

Sebagai informasi, aturan terkait Tapera tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji para pekerja yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.

Disebutkan pula gaji yang dipotong merupakan gaji para pekerja Indonesia seperti PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, hingga pekerja swasta akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Baca Juga: Playoff NBA: Kalahkan Indiana Pacers 4-0, Boston Celtics ke Final Wakili Wilayah Timur

Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari APBN dan anggaran APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan.

Dalam hal tersebut adalah urusan pemerintah di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.