Buruh Ancam Mogok Nasional Jika MK Tidak Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja

AKURAT.CO Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional, jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan uji materiil UU Cipta Kerja.
"Bilamana MK tidak mengabulkan gugatan daripada Partai Buruh dan serikat-serikat buruh, maka kita bisa pastikan mempersiapkan mogok nasional," kata Said dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
Selain itu, Said menegaskan para buruh juga akan menyetop setiap produksi, apabila gugatan terkait klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja tidak dicabut.
Baca Juga: Kapolri: Buruh Adalah Motor Penggerak Pembangunan
Meskipun begitu, dia masih berkeyakinan bahwa Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait hal ini.
"Berkeyakinan presiden terpilih yang baru, feeling kami, akan mengeluarkan Perpu untuk mencabut khusus klaster ketenagakerjaan. Klaster yang lain tidak, investasi, klaster UMKM, klaster tentang keramahan investasi, itu silahkan saja, kan ada 11 klaster," tutupnya.
Sebelumnya, Said Iqbal telah mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Partai Buruh Minta Upah Rp7 Juta
"Yang pertama kita mengajukan uji materiil omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023," kata Said Iqbal di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Adapun terdapat sembilan poin yang dianggapnya telah menjadi persoalan, sehingga pihaknya memutuskan mengajukan gugatan ke MK. Sembilan poin tersebut antara lain:
1. Upah murah
2. Outsourcing seumur hidup
3. Karyawan kontrak tanpa periode
4. PHK yang dipermudah
5. Pesangon yang kecil
6. Pengaturan jam kerja
7. Hilangnya hak istirahat cuti panjang
8. Tidak adanya kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan
9. Tenaga kerja asing termasuk di dalamnya sanksi pidana yang dihilangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen








