AKURAT.CO Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan, berdasarkan survei biaya hidup dari Badan Pusat Statistik (BPS), upah ideal di Jakarta seharusnya mendekati Rp7 juta.
“Upah ideal di Jakarta menurut survei biaya hidup BPS di atas Rp5,2 juta. Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp7 juta," kata Said di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).
"Hitung saja sewa rumah Rp900 ribu, konsumsi makan Rp30 ribu tiga hari Rp90 ribu kali 30 hari Rp2,7 juta, itu tambah biaya sewa rumah sudah Rp3,6 juta. Katakan rata-rata transportasi Rp700 ribu, totalnya Rp4,3 juta, itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak enggak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar Rp4,9 atau Rp5,1 juta rupiah," timpalnya.
Said berpendapat, upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari negara yang baru saja merdeka, yakni Kamboja dan Laos. Namun, masih di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura dan Malaysia.
"Upah buruh Indonesia hanya lebih baik dari Laos dan Kamboja yang baru merdeka. lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar, lebih rendah dari Malaysia lebih rendah dari Singapura. Ini gara-gara covid-19 upah sekarang dimain-mainkan," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan daya beli buruh turun 30 persen akibat Omnibus Law, bahkan angka inflasi pada tahun ini mencapai 2,8 persen dan kenaikan upah di kota-kota industri hanya 1,58 persen.
“Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58 persen. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi mencapai 2,8 persen, jadi enggak naik upah kita ini, nombok 1 persen,” ungkapnya.
Diketahui, Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta 2024 mencapai Rp5.067.381 atau naik Rp165.583 dari 2023. Jumlah kenaikan ini mencapai 3,6 persen.
Adapun penetapan besaran UMR Jakarta 2024 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Kebijakan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









