AKURAT.CO Rencana aksi ribuan buruh pada 24 November 2025 resmi ditunda menyusul keputusan pemerintah yang tidak jadi mengumumkan kenaikan upah minimum pada 21 November 2025.
Penundaan ini sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta pemerintah menangguhkan pengumuman tersebut.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, aksi tetap akan digelar apabila keputusan kenaikan upah minimum tahun 2026 tidak sesuai dengan tuntutan pekerja.
Baca Juga: Tolak Kenaikan Upah Versi Pemerintah, Ratusan Ribu Buruh Siap Turun ke Jalan
"Aksi buruh dipastikan tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah bilamana kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan buruh. Selain aksi akbar tersebut, buruh juga merencanakan mogok nasional yang diikuti 5 juta buruh stop produksi di seluruh Indonesia bilamana Menaker memaksakan kehendak mengumumkan kenaikan upah minimum 2026," jelas Said Iqbal, dalam siaran pers, Senin (24/11/2025).
KSPI mengajukan tiga opsi angka kenaikan upah minimum 2026 sebagai usulan resmi kepada pemerintah.
Pertama, kenaikan 8,5-10,5 persen sebagaimana sebelumnya telah disampaikan Said Iqbal pada Agustus 2025.
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah Minimum 2026 di Bawah Rp100 Ribu
"Angka ini didapat dari inflasi 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen plus (1,0 x 5,2 persen) sama dengan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen. Sedangkan kenaikan 10,5 persen bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.
Kedua, opsi kenaikan 7,77 persen berdasarkan data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS).
"Inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65 persen plus (1,0 x 5,12 persen) sama dengan 7,77 persen," ujarnya.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Naik Jadi Rp6 Juta, Pemprov Jakarta Masih Tunggu Arahan Pusat
Ketiga, opsi kenaikan 6,5 persen yang mengikuti kebijakan kenaikan upah minimum tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut dianggap relevan karena kondisi makro ekonomi tahun ini dinilai hampir sama dengan periode sebelumnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa apabila pemerintah memutuskan formula kenaikan upah menggunakan indeks 0,2 sampai 0,7, buruh akan menggelar mogok nasional. Ia menyebut mogok besar-besaran itu akan terdiri atas dua bentuk aksi.
Baca Juga: Prabowo Bakal Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh Pekan Ini, KSPSI: Keppres Sudah Disiapkan
"Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025. Kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh aksi akan dilakukan secara konstitusional atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aksi-aksi tersebut diselenggarakan oleh aliansi serikat buruh di seluruh Indonesia secara konstitusional dengan memberitahukan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dilakukan secara tertib dan damai, antikekerasan dan antiaanarkisme," kata Said Iqbal.