Akurat

Jangan Sampai Salah! Ini Link dan Cara Cek Data Non-ASN 2024 di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Rahmat Ghafur | 19 Maret 2024, 07:50 WIB
Jangan Sampai Salah! Ini Link dan Cara Cek Data Non-ASN 2024 di Badan Kepegawaian Negara (BKN)



AKURAT.CO Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melaksanakan pendataan kepada non-ASN atau tenaga honorer pada 2024.

Pencatatan data non-ASN ini sebagai bentuk implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan pengelompokan pegawai di instansi pemerintah dalam dua jenis kategori, PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

Baca Juga: Usai Dipotong Selama 4 Tahun Terakhir, THR ASN 2024 Bakal Dibayar Penuh Karena Ini

Pencatatan data non-ASN termasuk data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database BKN, serta Pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Hal ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, para honorer dapat memverifikasi bahwa data mereka telah terdaftar secara akurat melalui portal pendataan di situs resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Selain itu, mereka juga memiliki opsi untuk memeriksa apakah data mereka telah terdaftar dalam sistem pendataan non-ASN atau belum.

Lalu, bagaimana langkah-langkah untuk melakukan pengecekan tersebut? Berikut ini informasi selengkapnya.

Cara Cek Data Non-ASN di BKN
1. Akses situs web https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
2. Pilih instansi yang relevan sesuai keinginan.
3. Klik opsi "Pengumuman".
4. Dengan langkah tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non-ASN
Penting untuk memahami bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para honorer, termasuk:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Pencairan Penuh THR dan Gaji Ke-13 ASN, BKF Pede Pertumbuhan Ekonomi 2024 Capai 5,2 Persen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D