Akurat

Kebijakan Penghapusan Status Guru Honorer 2025 Jangan Ciptakan Ketidakpastian Baru bagi Pendidik

Wahyu SK | 26 November 2025, 21:25 WIB
Kebijakan Penghapusan Status Guru Honorer 2025 Jangan Ciptakan Ketidakpastian Baru bagi Pendidik

AKURAT.CO Di tengah peringatan Hari Guru Nasional, Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendesak pemerintah memastikan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menciptakan ketidakpastian dan kerentanan baru bagi para pendidik.

Menurutnya, peringatan Hari Guru bukan sekadar seremoni tetapi panggilan moral untuk memastikan perlindungan profesi dan kesejahteraan guru benar-benar terwujud dalam kebijakan nyata.

"Pada Hari Guru Nasional ini pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," tutur Hetifah, dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Dia menjelaskan, penghapusan status honorer bukan sekadar mengikuti alur reformasi birokrasi, melainkan sebuah momentum untuk melakukan revolusi kesejahteraan guru.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR: Indonesia Bisa Mencontoh Korsel Soal Penanganan Pelaku Perundungan

Hetifah menekankan bahwa kebijakan ini harus menjawab akar persoalan ketidakpastian status, rendahnya perlindungan dan timpangnya kesejahteraan guru honorer.

Guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus mendapatkan akses prioritas dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.

"Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," kata politisi Partai Golkar itu.

Menurut Hetifah, jika status honorer akan dihapus, maka tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial serta perlindungan hukum harus menjadi klausul wajib dalam kebijakan baru.

Baca Juga: Indonesia Jadi Sasaran Utama Job Scam, Ancaman Serius Perlindungan Tenaga Kerja

"Ini bukan bonus, ini hak dasar," katanya.

Hetifah menyoroti perbedaan regulasi antara guru sekolah umum yang berada di bawah Kemendikbudristek dan guru madrasah di bawah Kementerian Agama.

Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Kemendikbudristek, pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada guru yang terlantar.

"Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan. Satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal," ujarnya.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Desak Imigrasi Tingkatkan Transparansi Proses SDUWHV

Hetifah turut mengingatkan bahwa pemerintah melalui amanat UU ASN, aturan turunan serta Surat Edaran Kementerian PAN-RB telah menetapkan bahwa hingga akhir 2025 nomenklatur guru honorer tidak akan ada lagi.

Seluruh guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Namun hingga saat ini, proses penetapan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PAN-RB dan BKN.

"Keterlambatan regulasi teknis ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah," ujarnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Akan Kaji Putusan MK soal Larangan Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Untuk menghindari kekosongan layanan pendidikan, Hetifah menggarisbawahi bahwa pemerintah daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemda kepada Kementerian PAN RB, apabila formasi nasional belum dibuka.

"Mekanisme ini penting agar sekolah tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan kepegawaian yang berlaku," katanya.

Sebagai Ketua Komisi X DPR, Hetifah menegaskan bahwa isu guru honorer bukanlah semata persoalan administratif. Ini adalah persoalan keadilan sosial dan kedaulatan pendidikan nasional.

"Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja," ujarnya.

Baca Juga: Kebijakan Pangan Harus Terpusat, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo Usulkan Kementerian Baru

"Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran," tambah Hetifah.

Dia memastikan bahwa DPR akan terus menggunakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk memastikan transisi ini berjalan adil, manusiawi serta sesuai amanat undang-undang.

"Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Kita menegaskan bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran dan tindakan nyata," demikian Hetifah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.