Akurat

KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS

Citra Puspitaningrum | 23 Februari 2024, 21:11 WIB
KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS
 
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 686 TPS akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
 
Jumlah TPS yang bakal melangsungkan pemungutan suara ulang itu tersebar di seluruh provinsi. 
 
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, berdasarkan laporan sementara, TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang masih bisa bertambah jumlahnya.
 
Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemungutan suara ulang dilakukan maksimal 10 hari dari tanggal 14 Februari 2024.
 
"Data yang baru bisa kami sampaikan sebanyak 686 TPS untuk pemungutan suara ulang," katanya dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). 
 
 
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, penyebab dilakukannya pemungutan suara ulang, pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Kedua, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan. 
 
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan juga daftar pemilih tambahan. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.