Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos
Citra Puspitaningrum | 23 Februari 2024, 20:58 WIB

AKURAT.CO KPU memastikan menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa menggunakan metode pos.
Hal itu dilakukan menyusul pemungutan suara melalui pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) tidak sah dihitung seperti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami mempertimbangkan untuk tidak menggunakan metode pos dalam pemungutan suara ulang. Informasi di lapangan, pemilu via pos selalu menjadi problem," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Dia menerangkan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bakal memakai metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan KSK.
Untuk KSK masih digunakan karena metode ini merupakan salah satu cara agar pemilih yang berlokasi jauh dari TPS tetap dapat menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2024.
"Kemungkinan besar metode pemungutan suara di Kuala Lumpur menggunakan TPS dan KSK," ujar Ketua KPU.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri mengungkap fakta mengejutkan soal temuan 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah ada dalam proses tahapan Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Akibat ulah tidak bertanggung jawab itu, pemungutan suara dengan metode pos dan KSK menjadi bermasalah.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, insiden itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu
Hal itu menyebabkan alur pemungutan suara tidak terkontrol yang berpotensi pada terjadinya kecurangan pemilu.
"Hal ini dimulai Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Luar Negeri yang hanya mampu tercoklit sebesar 12 persen di Kuala Lumpur. Terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur," kata Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









