Akurat

KPU Tidak Beri Tanda Khusus Di Surat Suara Untuk Mantan Terpidana

Citra Puspitaningrum | 3 November 2023, 21:49 WIB
KPU Tidak Beri Tanda Khusus Di Surat Suara Untuk Mantan Terpidana
 
AKURAT.CO Mantan terpidana yang sudah memenuhi syarat dipastikan dapat ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
 
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers penetapan daftar calon tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
 
Dia mengungkapkan, KPU tidak akan memberikan tanda khusus di dalam surat suara kepada mantan terpidana yang ikut kontestasi Pileg 2024.
 
"Kita tidak akan memberikan tanda di surat suara. Karena mantan terpidana yang belum genap memenuhi masa jeda lima tahun dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim. 
 
Bagi mantan terpidana diperbolehkan menjadi caleg karena ketentuannya sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi melalui tambahan syarat yakni sudah menuntaskan masa pidana dan memenuhi masa jeda lima tahun. 
 
 
"Dari situ yang untuk anggota DPR RI semuanya memenuhi syarat. Artinya memenuhi masa jeda lima tahun. Tapi untuk yang kemudian tidak memenuhi syarat proses penggantian sejak pasca-pengumuman DCS," jelas Hasyim.
 
Lebih lanjut, hanya ada satu calon DPD RI yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masa jeda belum genap lima tahun sebagai mantan terpidana. 
 
"Untuk DPD satu orang. Berdasarkan data dari lembaga penegakan hukum masa jedanya belum lima tahun. Ada di Sumbar satu orang," ujar Hasyim.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.