Akurat

Rano Karno: Musibah SDN Kalibaru Tak Boleh Terulang, Perawatan Korban Ditangani Penuh

Herry Supriyatna | 11 Desember 2025, 23:24 WIB
Rano Karno: Musibah SDN Kalibaru Tak Boleh Terulang, Perawatan Korban Ditangani Penuh

AKURAT.CO Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan mobil pengantar Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Peristiwa pada Kamis (11/12/2025) itu menyebabkan 20 murid dan satu guru terluka.

Rano menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memastikan insiden serupa tidak kembali terjadi.

“Pemprov DKI Jakarta akan menanggung biaya pengobatan seluruh korban. Pak Gubernur juga sudah menjenguk. Kita mohon doa, mudah-mudahan musibah ini tidak terjadi lagi di sekolah kita,” ujar Rano di Pulogadung, Jakarta Timur.

Rano menjelaskan seluruh korban telah mendapatkan penanganan medis. Lima orang dirujuk ke RSUD Koja, sementara 16 lainnya dirawat di RSUD Cilincing.

Ia memastikan kondisi mereka stabil dan tidak mengalami luka berat.

Insiden terjadi sekitar pukul 06.39 WIB ketika para murid sedang melakukan kegiatan literasi di halaman sekolah.

Baca Juga: 20 Korban Kebakaran Ruko Cempaka Putih Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 2 Lainnya Masih Magang

Sebuah mobil van pengantar MBG tiba-tiba menabrak pagar sekolah, menerobos halaman, dan menghantam sejumlah murid serta seorang guru.

Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung menginstruksikan Direktur RSUD Koja dan RSUD Cilincing untuk memberikan perawatan terbaik bagi seluruh korban, termasuk tindakan operasi jika diperlukan.

“Kalau perlu ada tindakan bedah, saya minta diberikan support sepenuhnya,” tegas Pramono.

Ia memastikan seluruh biaya perawatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya sudah sampaikan kepada dua direktur RSUD, termasuk kepada Kepala Dinas Kesehatan, biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah DKI Jakarta,” tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.