20 Korban Kebakaran Ruko Cempaka Putih Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 2 Lainnya Masih Magang

AKURAT.CO Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat memastikan bahwa 20 dari 22 korban meninggal dalam kebakaran ruko di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian ini diperoleh setelah tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi serta verifikasi kepada pihak perusahaan.
Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat, Qomari Noorrizki, mengungkapkan bahwa dua korban lainnya, yakni Rufaidha dan Athiniyah, berstatus karyawan magang sehingga belum masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hasil verifikasi diketahui bahwa 20 korban meninggal telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara dua korban lainnya berstatus karyawan magang,” ujar Qomari, Kamis (11/12/2025).
Qomari menjelaskan bahwa para korban yang terdaftar berhak menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)berupa santunan sebesar 48 kali upah bulanan masing-masing pekerja.
Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Tutup Utang Kampanye 2024
Ia memastikan Sudin Nakertransgi telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar seluruh hak korban dipenuhi sesuai ketentuan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi vertikal untuk memastikan korban meninggal menerima santunan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, Sudin Nakertransgi secara rutin memberikan sosialisasi dan pembinaan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pemilik maupun penyewa gedung di wilayah Jakarta Pusat sebagai upaya pencegahan kejadian serupa.
“Sosialisasi meliputi pembinaan terhadap pemilik dan penyewa gedung,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










