Kepala Departemen Humas and CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengiyakan bahwa korban sedang hamil saat insiden terjadi.
Namun kehamilan korban bukan merupakan akibat dari tindakan pelaku.
Ayu menjelaskan, pada saat insiden yang dilaporkan itu terjadi, korban diketahui sedang mengandung.
Perusahaan pun memastikan isu mengenai korban dihamili pelaku adalah tidak benar.
"Korban sedang hamil tetapi bukan kehamilan dari perbuatan pelaku. Penting untuk kami luruskan agar tidak berkembang menjadi kabar keliru," jelas Ayu saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Keterangan serupa disampaikan Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan.
Dia menyebut ada tiga anggota serikat pekerja yang menjadi korban pelecehan, di mana salah satunya sedang mengandung ketika dilecehkan.
"Usia kehamilannya saat kejadian sekitar lima minggu. Sekarang sudah memasuki usia lima bulan. Korban memang hamil, tetapi sama sekali bukan akibat dari pelaku. Ini harus ditegaskan supaya tidak ada fitnah atau simpang siur," jelas Indra.
Kasus pelecehan seksual yang menyeret koordinator lapangan bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata itu masih terus bergulir.
Transjakarta menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran apa pun dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan bagi para korban.
"Transjakarta tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran oleh siapa pun. Kami akan terus memastikan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi seluruh karyawan," tegas Ayu.