Tragedi Gaza Langgar HAM, Bagaimana Islam Memandang Hak Asasi Manusia?

AKURAT.CO Tragedi Gaza yang terjadi sejak 2008 dan terus berlanjut hingga saat ini menjadi salah satu konflik kemanusiaan terbesar di abad ke-21.
Konflik ini telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang masif.
Baca Juga: Gaza: Serangan Israel Sebabkan Kelaparan hingga Kerusakan Sosial
Israel telah menjatuhkan bom di jalur Gaza dari udara dan darat, melakukan pengepungan dan melancarkan serangan darat sebagai pembalasan atas serangan lintas batas oleh Hamas pada Sabtu (07/10/23).
Setidaknya 18.608 warga Palestina tewas dan 50.594 lainnya terluka dalam serangan Israel sejak saat itu, menurut otoritas kesehatan Gaza.
Salah satu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) paling mencolok dalam tragedi Gaza adalah penggunaan kekuatan berlebihan oleh Israel terhadap warga sipil Palestina.
Serangan udara dan darat Israel telah menewaskan ribuan warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan.
Pelanggaran HAM lainnya yang terjadi di Gaza meliputi blokade yang melumpuhkan ekonomi dan membatasi akses warga Palestina terhadap kebutuhan pokok, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan.
Lantas, bagaimana Islam memandang hak asasi manusia? Berikut penjelasannya!
Pandangan Islam tentang HAM
Dikutip dari NU Online, Islam sebagai sistem yang mencakup seluruh aspek kehidupan, menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Allah SWT dalam Al-Qur'an mengingatkan akan kehormatan manusia, menegaskan nilai-nilai tersebut sebagai fondasi utama dalam Islam.
Salah satu penegasan nilai tersebut terdapat dalam surah Al-Isra ayat 70, yang menegaskan pemuliaan Allah terhadap martabat manusia.
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra’: 70)
Dalam Islam, hak asasi manusia (HAM) diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan yang memengaruhi eksistensi manusia.
Pertama, dharuriy, merujuk pada hak-hak yang, jika dilanggar, akan mengancam eksistensi manusia.
Kedua, hajiy, hak-hak yang, jika tidak dipenuhi, dapat mengakibatkan kekurangan hak-hak dasar seperti sandang dan pangan yang layak.
Terakhir, hak tahsiniy, hak-hak dengan tingkat kepentingan di bawah hak-hak sebelumnya dalam memengaruhi eksistensi manusia.
Baca Juga: Debat Panas dengan Prabowo, Ganjar Singgung Pelanggaran HAM Berat hingga Petrus
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Islam mengacu pada al-dharuriyat al-khams, yang merupakan lima hal pokok yang harus dijaga untuk mencapai kemaslahatan manusia baik di bidang agama maupun dunia.
Acuan ini sebagaimana dikemukakan oleh al-Syathibi dalam al-Muwafaqat (Dar Ibn ‘Affan, cetakan pertama, 1997, jilid I, hal. 5):
هذه الشريعة المعصومة ليست تكاليفها موضوعة حيثما اتفق لمجرد إدخال الناس تحت سُلطة الدين، بل وُضعت لتحقيق مقاصد الشارع في قيام مصالحهم في الدين والدنيا معا، وروعي في كل حُكم منها: إما حفظ شيء من الضروريات الخمس: الدِّينُ، والنفس، والعقل، والنسل، والمال، التي هي أسس العمران المرعية في كل ملة، والتي لولاها لم تجر مصالح الدنيا على استقامة، ولفاتت النجاة في الآخرة. وإما حفظ شيء من الحاجيات؛ كأنواع المعاملات، التي لولا ورودها على الضروريات لوقع الناس في الضيق والحرج. وإما حفظ شيء من التحسينات، التي ترجع إلى مكارم الخلاق ومحاسن العادات. وإما تكميل نوع من النواع الثلاثة بما يُعين على تحققه.
Artinya; “Hukum Syariah yang infalibel ini tidak diberlakukan di mana pun supaya hanya untuk menjadikan orang-orang berada di bawah otoritas agama, melainkan diimplementasikan untuk mencapai tujuan hukum syar’i dalam menegakkan kemaslahatan mereka baik dalam segi agama maupun kehidupan dunia, dan yang diperhatikan di setiap hukumnya adalah: Adakalanya untuk memelihara sesuatu dari lima kebutuhan azasi, yaitu 1) menjaga agama, 2) menjaga diri, 3) menjaga akal, 4) memelihara keturunan, dan 5) menjaga harta, yang mana merupakan fondasi peradaban yang diperhatikan dalam setiap agama, yang tanpanya kepentingan dunia ini tidak akan tegak , dan keselamatan di akhirat tidak mungkin terjadi. Adakalanya menjaga beberapa kebutuhan; Seperti jenis-jenis transaksi atau muamalah, yang jika tidak dipenuhi maka orang-orang akan terjerumus dalam kesusahan dan kesulitan. Adakalanya kebutuhan yang bersifat tahsiniyyat, yang kembali pada karakter dan kebiasaan yang baik. Atau adakalanya kebutuhan yang melengkapi salah satu dari ketiga jenis di atas supaya implementasinya tercapai.”
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









