Purbaya Buka Pendaftaran Untuk Posisi 3 Petinggi OJK Sampai 2 Maret 2026, Orang Parpol Minggir Dulu

AKURAT.CO Panitia Seleksi atau Pansel Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK, yang diketuai Menkeu Purbaya, membuka pendaftaran secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Adapun posisi yang terbuka adalah untuk 3 petinggi OJK: Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Baca Juga: Undur Diri Massal Petinggi OJK, Indef: ke Depan Pejabat Publik Harus Bebas dari Intervensi Politik
WNI yang berminat mendaftar bisa mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, dimana hanya bisa satu posisi/ jabatan pada saat pendaftaran.
Panitia Seleksi tidak memungut biaya dan tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada peserta selama proses seleksi. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Purbaya.
Peserta juga diwajibkan menyiapkan dan melengkapi sejumlah dokumen dimana soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10 megabyte.
Dokumen dimaksud termasuk:
- pas foto berwarna terbaru
- dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli
- dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 tahun terakhir (tahun pajak 2023 dan 2024)
- dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara
- dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir
- dokumen scan asli yang menunjukkan bahwa Calon Pengganti ADK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
- surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (jika ada)
- makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Pengganti ADK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK (bukan SKCK yang diterbitkan oleh Kantor Kepolisian di bawah Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah)
- izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Pengganti ADK OJK sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal Calon Pengganti ADK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia
- dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa Calon Pengganti ADK OJK: a) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; b) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; c) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan, atau untuk pengurus partai politik bersedia untuk terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi Pengganti ADK OJK; d) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat; e) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda dengan ADK OJK lainnya pada saat diangkat sebagai Pengganti ADK OJK; dan f) data, informasi, dan dokumen yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK adalah benar.
Sementara itu, persyaratan peserta adalah:
- warga negara Indonesia
- memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
- cakap melakukan perbuatan hukum
- tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
- sehat jasmani
- berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 2 Juni 2026
- mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
- bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan. Dalam hal Calon Pengganti ADK OJK merupakan pengurus salah satu partai politik, maka sesuai Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada partai politik tersebut sebelum ditetapkan menjadi ADK OJK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










