Kaleidoskop Multifinance 2025: Pembiayaan Konsumtif Tertekan Lesunya Makroekonomi

AKURAT.CO Tahun 2025 masih menjadi tahun menantang bagi industri pembiayaan Tanah Air, khususnya pembiayaan sektor konsumtif seperti otomotif dan lainnya.
Berdasarkan catatan OJK, hingga Oktober 2025, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan tumbuh 0,68% yoy pada Oktober 2025 (September 2025 sebesar 1,07% yoy) menjadi Rp505,30 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 9,28% yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat stabil sebesar 2,47% dan NPF net 0,83% (September 2025 sebesar 0,84%). Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,15 kali (September 2025 sebesar 2,17 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan piutang pembiayaan 8-10% di tahun 2025. Jika dirinci, Pembiayaan kendaraan baru industri multifinance mengalami kontraksi 3,64% per Oktober, sejalan dengan lesunya pasar otomotif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pembiayaan kendaraan baru industri multifinance per Oktober 2025 sebesar Rp230,36 triliun.
Baca Juga: Kaleidoskop Dana Pensiun 2025: Lebih Inklusif dan Berkelanjutan
Berbanding terbalik, pembiayaan di sektor alat berat justru tumbuh, setidaknya berdasarkan data hingga kuartal III-2025. Per September 2025, penyaluran piutang pembiayaan industri multifinance untuk alat berat meningkat 9,38% YoY menjadi sebesar Rp48,24 triliun. Pertumbuhan ini diimani oleh BRI Finance dan BFIN.
Apa saja peristiwa utama yang mewarnai industri multifinance di tahun 2025? Berikut Akurat.co rangkum.
Marak Aksi Merger
1 Oktober 2025, merger antara dua raksasa multifinance yakni PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF) dan PT Mandala Multifinance Tbk. (MFIN) resmi rampung, menciptakan raksasa pembiayaan baru di Indonesia. Proses ini telah melalui analisis dan persetujuan dari OJK.
Sebelumnya pada 1 Januari 2025 BCA Multi Finance merger dengan BCA Finance, sebagai bagian dari restrukturisasi grup perusahaan sehingga izinya dicabut oleh regulator atau OJK.
ADK OJK, Agusman juga mencatat masih ada 1 permohonan atau pengajuan merger. Menurutnya, tren merger multifinance dapat terus terjadi ke depannya dan bisa mengubah landscape industri menjadi lebih terkonsolidasi, kompetitif, dan berorientasi pada efisiensi, serta ekspansi produk.
Relaksasi Syarat Pembiayaan bagi UMKM
Pada 2 September 2025, POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diundangkan. Aturan ini bertujuan untuk mempermudah UMKM mendapatkan pembiayaan dengan syarat lebih sederhana, agunan disesuaikan, dan penilaian kredit berbasis data digital (transaksi dan utilitas) untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan ekonomi nasional.
Kemudahan yang diberikan, antara lain syarat kredit lebih sederhana, agunan disesuaikan, penilaian kredit pakai riwayat transaksi digital/utilitas. Bentuk kemudahan lainnya misalnya melakukan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit/Pembiayaan Melawan Retenir (K/PMR).
Selain itu, Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM juga dapat diberikan melalui penyediaan dana dengan bentuk kerja sama antarBank, antar LKNB, antarbank dan LKNB. Kerja sama dapat dilakukan melalui skema kerja sama seperti executing atau channeling penyaluran pembiayaan kepada UMKM.
Privilege Menjual Produk BNPL
Pada 24 Desember 2025, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32 Tahun 2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) sebagai upaya mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Dalam POJK 32 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL. Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Porsi Pembiayaan Produktif Terus Meningkat
Porsi pembiayaan ke sektor produktif tercatat terus tumbuh. Misalnya Per Agustus 2025, pembiayaan ke sektor produktif mencapai Rp246,35 triliun atau sekitar 46,24% dari total pembiayaan, menunjukkan tren peningkatan pangsa pasar.
Hal ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan periode 2024–2028, yang menargetkan porsi 46-48% pada 2026-2027. OJK menekankan 4 pilar, yakni penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen ekosistem, akselerasi transformasi digital, serta penguatan aspek pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Investor Asing Masih Lirik Multifinance
OJK mengungkapkan ada investor asing asal Singapura yang ingin mencaplok perusahaan pembiayaan lokal. Rencana akuisisi tersebut terjadi di saat industri perusahaan pembiayaan sedang dalam tren konsolidasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan investor tersebut sedang mengajukan permohonan persetujuan akuisisi. "Saat ini terdapat satu permohonan persetujuan akuisisi perusahaan pembiayaan oleh investor asing yang berasal dari Singapura," kata Agusman pertengah Juli 2025.
Tahun 2024 sendiri, setidaknya 3 perusahaan multifinance sudah dicaplok investor asing. Termasuk Woori Card asal Korea yang membeli Batavia Finance (BPFI). Lalu perusahaan Jepang Mizuho yang mencaplok PT Verena Multi Finance Tbk. (VRNA), dan Singapore termasuk grup Mouladin yang membeli PT Pro Car International Finance dan mengubahnya menjadi PT Moladin Finance Indonesia (Mofi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










