Akurat

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp2,4 M bagi Barang Jamaah Haji Khusus

Demi Ermansyah | 12 Juni 2025, 08:05 WIB
Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Hingga Rp2,4 M bagi Barang Jamaah Haji Khusus

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk untuk 1.800 barang milik jamaah haji khusus Indonesia. Nilai total pembebasan mencapai USD149.144 atau setara Rp2,42 miliar.

Pembebasan ini diberikan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur fasilitas fiskal bagi jamaah haji Indonesia.

“Ini khusus untuk jamaah haji plus karena jamaah reguler belum ada pengiriman. Nilainya sampai saat ini ada USD149.144 yang dibebaskan,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Jemaah Haji Dapat Bebas Bea Masuk hingga USD 2.500, Ini Ketentuannya!

Ketentuan dalam regulasi itu memberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk dua kali pengiriman barang dalam satu musim haji, masing-masing hingga nilai maksimal USD1.500 dolar AS.

Selain itu, jamaah juga diberikan pembebasan untuk barang bawaan, dengan nilai maksimal hingga USD2.500 dolar AS bagi haji khusus, dan bebas sepenuhnya bagi haji reguler.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Keuangan dalam memberikan pelayanan fiskal yang inklusif dan ramah jamaah.

Baca Juga: Hingga Rabu Sore, Jemaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Capai 232 Jemaah

Terutama, lanjut Anggito, dalam mendukung kelancaran dan kenyamanan proses kepulangan mereka ke Tanah Air.

“Bea Cukai hadir bukan sekadar melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan kepada jamaah berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujar Anggito.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.