Akurat

Blokir 6.000 Lebih Rekening Terlibat Judol, OJK Imbau Lembaga Keuangan Tetap Waspada

Yosi Winosa | 5 Agustus 2024, 18:24 WIB
Blokir 6.000 Lebih Rekening Terlibat Judol, OJK Imbau Lembaga Keuangan Tetap Waspada

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa lebih dari 6.000 rekening telah diblokir hingga saat ini karena terindikasi digunakan untuk perjudian online (judol). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk lebih berhati-hati dalam memeriksa identitas pemilik rekening yang diblokir.

"Dalam prosesnya, dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan bahwa pemilik rekening yang sama memiliki pola transaksi yang sama untuk kegiatan ilegal, sehingga akses ke rekening tersebut dihentikan dan nama pemilik dimasukkan dalam daftar hitam," ujar Mahendra dalam Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, pada Senin (5/8/2024).

Berdasarkan instruksi OJK, bank telah memblokir sekitar 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online langsung. Lebih lanjut, Mahendra mendorong lembaga jasa keuangan untuk segera melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK jika menemukan indikasi pencucian uang.

Baca Juga: Mending Investasi Ketimbang Terjerumus Judol, Pakai 10 Tips Ini Biar Cuan

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online.

"Akan kami dalami dan telusuri lebih lanjut sehingga ke depan tidak ada kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan layanan perbankan dan jasa keuangan lainnya untuk kegiatan ilegal, terutama judi online," tegas Mahendra.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK sedang melaksanakan kampanye besar-besaran untuk menanggulangi judi online. 

"Kami saat ini melakukan kampanye nasional dengan melibatkan 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia untuk mengedukasi masyarakat dan memberantas judi online. Kita semua paham bahwa judi online dapat membahayakan kehidupan, perekonomian, dan moralitas masyarakat secara keseluruhan," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.