Akurat

OJK Ungkap Modus Transaksi Judol: Transaksinya Sangat Kecil Hanya Rp10 Ribu

Silvia Nur Fajri | 8 Juli 2024, 19:59 WIB
OJK Ungkap Modus Transaksi Judol: Transaksinya Sangat Kecil Hanya Rp10 Ribu

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi oleh sektor perbankan dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online. Salah satu tantangan utama adalah nilai transaksi yang relatif kecil, sering kali hanya sekitar Rp10.000 per transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa meskipun industri perbankan di Indonesia telah menerapkan sistem pemantauan ketat untuk mencegah penyalahgunaan rekening, termasuk untuk mencegah pencucian uang, sistem ini masih mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk judi online.

"Bank sudah waspada dan hati-hati bahwa parameter yang digunakan sangat berbeda, misalnya pencucian uang biasanya melibatkan transaksi besar, sementara judi online transaksinya sangat kecil, hanya sekitar Rp10.000," ujar Dian pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Minta Pemerintah Berantas Judol, DPR: Ini Mengerikan

Oleh karena itu, industri perbankan kini menyesuaikan parameter pemantauan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dengan nilai kecil namun frekuensinya tinggi, serta penarikan dana yang cepat. "Sekarang parameternya kita sesuaikan untuk transaksi kecil tapi sering dan penarikannya segera, itu juga jadi indikator," tambah Dian.

OJK juga melaporkan bahwa hingga Juni 2024, sebanyak 6.056 rekening bank telah diblokir karena digunakan untuk judi online. Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Dalam upaya pemberantasan judi online, OJK telah memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang diserahkan oleh Kominfo ke OJK," kata Dian.

Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, OJK juga menginstruksikan bank untuk menutup rekening terkait lainnya yang memiliki customer identification file (CIF) yang sama. Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dan industri perbankan untuk terus memperkuat sistem pemantauan dan mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas aktivitas judi online melalui rekening bank.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.