Aturan Baru Tapera, Ekonom: Manfaatnya Tak Jelas

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP 25 Tahun 2020. Kebijakan baru ini, yang mulai berlaku pada 20 Mei 2027, mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera dengan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja.
Iuran tersebut dibagi menjadi 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja, yang harus dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan.
Menanggapi kebijakan baru ini, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Jaya Darmawan, menilai meski tujuan dari kebijakan ini terlihat bermanfaat, ada beberapa isu yang perlu diperhatikan.
"Mungkin tujuannya terkesan bermanfaat, tapi saya kira menimbang dari isu tata kelola dana dan skema kebijakan yang kurang pro pekerja, misalkan ketersediaan layanan bisa DP rumah atau pinjam dana dahulu begitu, saya kira manfaatnya tidak jelas," kata Jaya kepada Akurat.co, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Selanjutnya, Jaya juga menyoroti bahwa kebijakan ini tidak tepat sasaran dalam penerapannya. Ia berpendapat bahwa alih-alih fokus menyediakan rumah terjangkau untuk warga miskin dan pekerja menengah ke bawah, kebijakan ini justru memberatkan semua pihak.
Baca Juga: Polemik Tapera, Menteri Basuki: Bukan Uang Hilang
"Nah ini yang menyebabkan kebijakan ini tidak tepat sasaran pengenaannya. Alih-alih fokus menyediakan rumah terjangkau untuk warga miskin dan kaum pekerja menengah ke bawah, malah pukul rata dan memberatkan," tambahnya.
Menurutnya, sebaiknya kebijakan ini ditunda dan pemerintah perlu mendengarkan aspirasi publik terlebih dahulu sebelum melanjutkan implementasinya. Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penyediaan perumahan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah dengan peningkatan kualitas spesifikasi rumah dan infrastruktur pendukungnya.
"Benar sebaiknya ditunda dan kalaupun akan diteruskan ke depan harus menerima aspirasi publik dahulu. Selain itu, tanpa meneruskan program ini, pemerintah bisa lebih fokus menyediakan perumahan kepada warga yang membutuhkan (menengah ke bawah) dengan peningkatan kualitas spesifikasi rumah yang tidak hanya bangunan tapi juga akses dan sarana prasarana publiknya. Dengan skema pendanaan yang lebih mudah dan tidak memberatkan dengan potongan langsung ke gaji seperti ini," jelas Jaya.
Ia juga menyarankan bahwa untuk melihat potensi partisipasi masyarakat, sebaiknya kebijakan ini bersifat sukarela dan pemerintah perlu memahami terlebih dahulu permintaan masyarakat.
"Saran saya untuk melihat potensi partisipasi masyarakat sebaiknya sukarela, dilihat dahulu demand masyarakat seperti apa," ucapnya.
Sebagai perbandingan, Jaya menyinggung contoh sukses negara tetangga, Singapura, yang mampu menyediakan skema kebijakan perumahan melalui Central Provident Fund (CPF) dengan fokus pada kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan didukung oleh skema keuangan yang kuat.
"Negara tetangga kita, Singapura, salah satu contoh sukses. Dengan keterbatasan lahan, pemerintah Singapura mampu menyediakan skema kebijakan bernama Central Provident Fund (CPF) yang kunci kesuksesannya yang fokus pada kebutuhan/demand masyarakat seperti dari opsi hunian, fokus pada masyarakat menengah ke bawah, dan didukung skema keuangan yang kuat dan memudahkan pembeli/warga," ujar Jaya.
Kebijakan baru ini tentunya masih akan menjadi topik perbincangan dan evaluasi di masyarakat, khususnya bagi para pekerja dan pemberi kerja yang akan terkena dampaknya secara langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









