Beda Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut UU

AKURAT.CO Salah satu hal penting yang perlu dipahami karyawan maupun perusahaan dalam dunia kerja adalah hak atas kompensasi ketika hubungan kerja berakhir.
Dua istilah yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Keduanya sering dianggap sama, tetapi sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang mendasar menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Hukumonline, uang pesangon diberikan sebagai kompensasi atas kehilangan pekerjaan, sementara UPMK merupakan bentuk apresiasi bagi karyawan yang telah lama mengabdi. Artinya, meski sama-sama diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), dasar dan tujuan keduanya berbeda. Pemahaman ini sangat penting agar pekerja tidak salah mengira hak yang semestinya diterima ketika hubungan kerja berakhir.
Pemberian pesangon dan UPMK bergantung pada beberapa hal, seperti masa kerja, alasan pemutusan hubungan kerja, hingga ketentuan perusahaan.
Besarannya pun telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksana. Dengan memahami siapa yang berhak, apa saja jenisnya, kapan diberikan, serta bagaimana perhitungannya, pekerja bisa lebih siap menghadapi situasi PHK.
Baca Juga: Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp
Perbedaan Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Uang Pesangon
- Diberikan kepada pekerja yang di-PHK sebagai kompensasi atas kehilangan pekerjaan.
- Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja < 1 tahun = 1 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 1 tahun tetapi < 2 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 2 tahun tetapi < 3 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 4 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 4 tahun tetapi < 5 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 5 tahun tetapi < 6 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 7 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 7 tahun tetapi < 8 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah.
Baca Juga: Grab PHK 1.000 Karyawan, Segini Pesangon Dan Tunjangannya
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Penghargaan bagi pekerja yang telah bekerja dengan loyalitas dalam jangka waktu tertentu.
- Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 6 tahun = 2 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 9 tahun = 3 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 9 tahun tetapi < 12 tahun = 4 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 12 tahun tetapi < 15 tahun = 5 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 15 tahun tetapi < 18 tahun = 6 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 18 tahun tetapi < 21 tahun = 7 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 21 tahun tetapi < 24 tahun = 8 bulan upah.
- Masa kerja ≥ 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.
Memahami perbedaan antara uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sangat penting bagi setiap pekerja.
Pesangon adalah kompensasi kehilangan pekerjaan, sedangkan UPMK merupakan bentuk apresiasi atas lamanya masa kerja.
Dengan mengetahui aturan ini, pekerja bisa menuntut haknya secara tepat, sementara perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









