Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp

AKURAT.CO Pemimpin X Corp (sebelumnya Twitter) Elon Musk berhasil memenangkan gugatan hukum yang diajukan oleh mantan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Gugatan ini berfokus pada pesangon sebesar USD500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun.
Dilansir Aljazeera, Hakim Distrik AS Trina Thompson memutuskan pada hari Selasa bahwa Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) federal tidak mencakup klaim dari mantan karyawan tersebut, sehingga ia tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini.
Thompson menjelaskan bahwa ERISA tidak berlaku untuk rencana pasca-pembelian Twitter karena tidak ada skema administratif yang berkelanjutan, seperti tinjauan klaim individu atau tunjangan berkelanjutan seperti asuransi kesehatan dan layanan penempatan kerja. "Yang ada hanyalah janji pembayaran tunai," tulisnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Tak Kenal Menyerah, Intip Tips Sukses Berbisnis Ala Elon Musk
Hakim juga menyebutkan bahwa para karyawan yang di-PHK secara massal oleh Twitter pada 2022 dan 2023 masih bisa mencoba mengubah gugatan mereka, tetapi hanya untuk klaim yang tidak diatur oleh ERISA.
Para penggugat adalah korban dari PHK massal yang terjadi tak lama setelah Elon Musk membeli Twitter, yang kini dikenal sebagai X, seharga USD44 miliar pada Oktober 2022. Gugatan ini merupakan salah satu dari banyak tuntutan yang diajukan terhadap Musk, menuduhnya mengingkari janji kepada mantan karyawan Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, dan vendor, setelah akuisisi perusahaan tersebut.
Menurut pengaduan, Twitter seharusnya memberikan pesangon kepada karyawan dengan upah dua hingga enam bulan, ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun kerja, jika mereka diberhentikan.
Penggugat Courtney McMillian, yang mengawasi kompensasi dan tunjangan di Twitter, serta Manajer Operasi Ronald Cooper, menyatakan bahwa Twitter hanya menawarkan satu bulan gaji sebagai pesangon tanpa tunjangan lainnya.
Juru bicara eksternal dari Sanford Heisler Sharp, firma hukum yang mewakili mantan karyawan tersebut, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan opsi hukum lainnya. Sementara itu, pengacara Musk dan X belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








