Elon Musk Menang Gugatan Pesangon USD500 Juta dari Eks Karyawan X Corp

AKURAT.CO Pemimpin X Corp (sebelumnya Twitter) Elon Musk berhasil memenangkan gugatan hukum yang diajukan oleh mantan karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Gugatan ini berfokus pada pesangon sebesar USD500 juta atau sekitar Rp8,1 triliun.
Dilansir Aljazeera, Hakim Distrik AS Trina Thompson memutuskan pada hari Selasa bahwa Undang-Undang Keamanan Pendapatan Pensiun Karyawan (ERISA) federal tidak mencakup klaim dari mantan karyawan tersebut, sehingga ia tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini.
Thompson menjelaskan bahwa ERISA tidak berlaku untuk rencana pasca-pembelian Twitter karena tidak ada skema administratif yang berkelanjutan, seperti tinjauan klaim individu atau tunjangan berkelanjutan seperti asuransi kesehatan dan layanan penempatan kerja. "Yang ada hanyalah janji pembayaran tunai," tulisnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Tak Kenal Menyerah, Intip Tips Sukses Berbisnis Ala Elon Musk
Hakim juga menyebutkan bahwa para karyawan yang di-PHK secara massal oleh Twitter pada 2022 dan 2023 masih bisa mencoba mengubah gugatan mereka, tetapi hanya untuk klaim yang tidak diatur oleh ERISA.
Para penggugat adalah korban dari PHK massal yang terjadi tak lama setelah Elon Musk membeli Twitter, yang kini dikenal sebagai X, seharga USD44 miliar pada Oktober 2022. Gugatan ini merupakan salah satu dari banyak tuntutan yang diajukan terhadap Musk, menuduhnya mengingkari janji kepada mantan karyawan Twitter, termasuk mantan CEO Parag Agrawal, dan vendor, setelah akuisisi perusahaan tersebut.
Menurut pengaduan, Twitter seharusnya memberikan pesangon kepada karyawan dengan upah dua hingga enam bulan, ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun kerja, jika mereka diberhentikan.
Penggugat Courtney McMillian, yang mengawasi kompensasi dan tunjangan di Twitter, serta Manajer Operasi Ronald Cooper, menyatakan bahwa Twitter hanya menawarkan satu bulan gaji sebagai pesangon tanpa tunjangan lainnya.
Juru bicara eksternal dari Sanford Heisler Sharp, firma hukum yang mewakili mantan karyawan tersebut, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan opsi hukum lainnya. Sementara itu, pengacara Musk dan X belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari Reuters.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









