Akurat

Serikat Pekerja KFC Sebut PHK 11 Karyawan Secara Sepihak Diskriminatif

Demi Ermansyah | 27 Februari 2025, 23:23 WIB
Serikat Pekerja KFC Sebut PHK 11 Karyawan Secara Sepihak Diskriminatif

AKURAT.CO Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mencuat di dunia ketenagakerjaan Indonesia, kali ini melibatkan PT Fastfood Indonesia, perusahaan yang mengelola KFC di Tanah Air. 

Serikat Pekerja PT Fastfood Indonesia (SP-KFC) menyoroti dugaan PHK sepihak yang dilakukan terhadap 11 anggotanya tanpa musyawarah yang jelas.  
 
Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa PHK harus menjadi opsi terakhir dan harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.  
 
"PHK itu bukan solusi utama, melainkan pilihan terakhir. Kita akan cek apakah langkah-langkah sebelum PHK sudah dilakukan dengan benar," ujar Yassierli usai menghadiri Rakortas Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/2/2025). 
 
SP-KFC menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif. Mereka menyatakan bahwa anggota serikat pekerja tertentu diberikan opsi mutasi ke gerai lain, sementara anggota mereka justru langsung di-PHK.  
 
 
Selain itu, serikat pekerja juga mempertanyakan apa alasan perusahaan yang mengaku mengalami kerugian, padahal banyak gerai masih tetap beroperasi.  
 
Serikat pekerja menuding bahwa kebijakan PHK yang dilakukan KFC bersifat diskriminatif, karena karyawan dari serikat lain mendapatkan opsi mutasi ke gerai lain yang masih beroperasi.
 
Dalam siaran persnya, SP-KFC menyebut bahwa PHK yang dilakukan KFC Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
 
Serikat pekerja juga menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan PHK KFC. Bahkan beberapa pekerja serikat lain diberikan opsi mutasi, sementara anggota SP-KFC-KASBI justru langsung di-PHK.
 
Ini dianggap melanggar UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
 
Alasan KFC mengalami kerugian juga dipertanyakan, karena banyak gerai yang masih beroperasi. Serikat pekerja menilai pesangon 0,5 kali gaji yang diberikan melanggar Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011, serta perusahaan tidak menjalankan skema dirumahkan selama tiga bulan sesuai PKB KFC Pasal 29 Ayat 1.
 
Oleh karena itu, mereka menggelar aksi massa dan kampanye serentak dengan dua tuntutan utama. Pertama, KFC mempekerjakan kembali pekerja yang di-PHK melalui skema mutasi.
 
Kedua, KFC membayarkan upah pekerja selama proses perselisihan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.