Syarat dan Cara Membuat NPWP untuk Freelancer
Ratu Tiara | 12 Desember 2025, 20:58 WIB

AKURAT.CO Bagi para freelancer memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban yang mendukung kelancaran administrasi keuangan sekaligus bukti kepatuhan terhadap pajak.
Dengan adanya NPWP, para pekerja lepas dapat lebih mudah mengurus pembayaran dari klien, menghindari tarif pajak yang lebih tinggi, serta memeroleh akses ke berbagai fasilitas keuangan.
Daftar NPWP untuk pekerja freelance dapat dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Daftar NPWP untuk pekerja freelance dapat dilakukan dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dilansir dari Glints, Freelancer yang ingin membuat NPWP perlu menyiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bekerja secara mandiri, serta dokumen pendukung seperti bukti tagihan listrik atau rekening telepon sebagai bukti domisili.
NPWP ditujukan bagi individu yang memperoleh penghasilan dari proyek atau klien tanpa status karyawan tetap.
NPWP ditujukan bagi individu yang memperoleh penghasilan dari proyek atau klien tanpa status karyawan tetap.
Pendaftaran dapat dilakukan segera setelah memiliki penghasilan. Prosesnya bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi DJP atau dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili.
Syarat Dokumen Membuat NPWP untuk Freelancer
- Fotokopi KTP (untuk WNI).
- Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP (untuk WNA).
- Surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermaterai bahwa bekerja secara freelance/mandiri.
- Dokumen pendukung bukti domisili (misalnya fotokopi rekening listrik atau telepon).
- Kartu Keluarga (jika diminta untuk verifikasi data tambahan).
Langkah-langkah Cara Daftar NPWP untuk Pekerja Freelance
- Siapkan dokumen berupa fotokopi KTP bagi WNI, sementara WNA menyiapkan fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP.
- Lampirkan surat keterangan usaha atau surat pernyataan bermaterai yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan bebas atau freelance.
- Sertakan dokumen pendukung seperti fotokopi rekening listrik atau telepon sebagai bukti domisili.
- Kunjungi situs resmi DJP (ereg.pajak.go.id) untuk mendaftar secara online atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai alamat yang tercantum di KTP.
- Isi formulir pendaftaran sesuai data pribadi yang diminta, unggah dokumen persyaratan, lalu kirimkan secara elektronik.
- Jika mendaftar langsung di KPP, serahkan dokumen fisik yang telah disiapkan ke bagian pelayanan pendaftaran.
- Setelah proses diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan bisa dikirim ke alamat atau diakses secara elektronik melalui akun pajak yang telah dibuat.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








