Akurat

Kaleidoskop Kripto 2023: Ditopang Regulasi Yang Adaptif dan Dinamis

M. Rahman | 14 Desember 2023, 18:00 WIB
Kaleidoskop Kripto 2023: Ditopang Regulasi Yang Adaptif dan Dinamis

AKURAT.CO Tahun 2023 menjadi tahun yang cerah bagi industri kripto tanah air. Capaian tersebut tak lepas dari regulasi yang adaptif dan dinamis dari regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada pertengahan Desember tahun lalu, UU PPSK disahkan. Pengesahan ini sekaligus membuat industri kripto tak lagi "haram" karena diatur langsung oleh OJK. Ketentuan aturan transaksi kripto diatur langsung beleid tersebut, di Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Kemudian Pasal 213 aturan yang sama juga menyebutkan ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Baca Juga: Sowan ke OJK, Begini Pesan Pelaku Industri Kripto

Tercatat, salah satu aset kripto terpopuler, Bitcoin menembus rekor tertinggi (all Time High/ ATH) di tahun 2023. Bitcoin (BTC) telah menunjukkan performa yang mengesankan sepanjang tahun 2023, dengan nilai yang melonjak sebanyak 155% dari sekitar USD15.600 hingga mencapai puncak tertinggi pada USD44.000. Saking prospektifnya, BTC ditaksir menuju level USD48.000 (Rp743 juta) di penghujung 2023 ini.

Semua kabar baik ini tak lepas dari respons positif yang diberikan regulator. Pengusaha dan asosiasi terus mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto yang berlaku saat ini di Indonesia. Mereka percaya bahwa penguatan dalam hal regulasi ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi industri aset kripto.

Namun demikian, mereka juga mendorong agar regulasi tersebut tetap bersifat adaptif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan teknologi dan industri yang begitu cepat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudhono Rawis, menyampaikan keyakinan pelaku usaha bahwa regulasi yang adaptif akan memungkinkan terus berkembangnya inovasi, serta tetap menjaga keamanan investor dan integritas pasar. Dengan menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik dengan regulator, mereka berharap regulasi bisa beradaptasi dengan perubahan pasar dan teknologi yang terus berkembang.

"Regulasi saat ini sudah cukup untuk mengakomodir pertumbuhan industri, tetapi ada beberapa catatan akhir tahun yang perlu dipertimbangkan bersama agar kita bisa lebih kuat menghadapi tantangan di masa depan," kata Yudho, yang juga menjabat sebagai CEO Tokocrypto kepada Akurat.co, Kamis (14/12/2023).

Salah satu fokus utama yang perlu diperhatikan pemerintah, menurutnya adalah optimalisasi penerapan pajak aset kripto. Dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) dan perubahan status dari sektor komoditas menjadi instrumen investasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pajak yang berlaku, terutama dari sisi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Poin lain yang perlu dipertimbangkan adalah perluasan pangsa pasar. Saat ini, aset kripto hanya bisa diperdagangkan oleh individu. Namun, para pelaku usaha berharap bahwa di masa depan, institusi juga dapat berinvestasi dalam aset kripto. Selain itu, mereka mengharapkan pengembangan model bisnis melalui regulatory sandbox.

"Saat ini, pengaturan aset kripto masih terfokus pada transaksi jual-beli dan penarikan dana. Kami berharap bahwa di masa depan, regulasi dapat mencakup produk derivatif, NFT, DeFi, dan lainnya," ungkap Yudho.

Terakhir, para pelaku usaha menegaskan pentingnya agar regulasi aset kripto tetap adaptif dan dinamis. Hal ini esensial karena industri aset kripto terus berkembang dengan pesat. Menurutnya tidak boleh terlalu kaku dalam mengatur industri yang terus bergerak cepat ini. Bila dimungkinkan, harus ada regulasi yang bisa berubah seiring dengan perkembangan risiko dan peluang dalam industri ini.

Yudhono berharap bahwa perbaikan regulasi aset kripto dapat dijalankan dengan baik, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim investasi aset kripto yang sehat dan aman di Indonesia.

Sekedar pengingat, industri aset kripto terus berkembang pesat pada tahun 2023, dengan nilai transaksi aset kripto mencapai sekitar Rp104,9 triliun pada bulan Oktober dan jumlah pengguna aset kripto yang terus bertambah hingga mencapai 18,06 juta.

Para pelaku usaha bersama asosiasi telah mengungkapkan dukungan mereka terhadap regulasi aset kripto di Indonesia dalam pertemuan Dialog Akhir Tahun bersama Dewan Komisioner OJK dan para pemangku kepentingan di Industri Jasa Keuangan pada awal Desember 2023.

Berikut sejumlah peristiwa penting di industri kripto sepanjang tahun 2023.

1. Akibat kejatuhan FTX di 2022

Sam Bankman-Fried, founder sekaligus mantan CEO exchange kripto FTX yang bangkrut, kini diadili dengan tuduhan penipuan dan pencucian uang. Ia tengah menunggu putusan setelah ditemukan bersalah atas semua tuduhan yang diajukan.

Meskipun kejatuhan FTX kemudian memperkuat sikap anti kripto dari SEC (Securities and Exchange Commission) AS, peristiwa tersebut juga mengonfirmasi bahwa kejatuhan demikian terjadi sebagai akibat dari kurangnya pengelolaan perusahaan dan bukan karena kegagalan kripto. Kejadian ini menyoroti pentingnya tanggung jawab perusahaan di industri terkait perlindungan pelanggan dan perlunya regulasi.

2. Lahirnya regulasi kripto Uni Eropa

Secara global, telah terjadi kemajuan yang signifikan di bidang regulasi kripto. Regulasi kripto Uni Eropa, MiCA (Markets in Crypto Assets), telah disetujui pada bulan April lalu, sehingga perusahaan-perusahaan exchange kripto dan dompet digital di Uni Eropa bisa menawarkan layanan yang teregulasi dan mewajibkan para penerbit stablecoin untuk memiliki izin dan cadangan dana yang mencukupi.

Pengembangan kerangka kerja regulasi kripto di Indonesia juga mengalami kemajuan pesat di tahun ini. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) direncanakan akan mengambil otoritas penuh industri aset kripto dari Bappebti per tahun 2025.

Hadirnya regulasi ini dipercaya akan terus meningkatkan kepercayaan pelanggan untuk berinvestasi dalam aset kripto sehingga mereka bisa mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem kripto di Indonesia.

3. ETF Bitcoin AS mendorong harga

Pada bulan Agustus, pengadilan AS memutuskan bahwa SEC bersalah karena telah menolak pendaftaran ETF Bitcoin yang diajukan oleh pengelola aset kripto Grayscale Investments. Total volume spot trading BTC di seluruh dunia pun melonjak akibat respon positif dari para investor dan sentimen baik di industri yang menantikan hasil pengajuan ETF di awal tahun 2024.

Lalu di bulan Oktober, S&P 500 menyentuh angka terendah dalam 5 bulan terakhir usai aksi jual dari tujuh perusahaan teknologi terbesar. Pada bulan yang sama aset kripto bergerak naik. Sebagian berpendapat bahwa ini adalah tanda akhir dari winter kripto, sedangkan yang lain berpendapat bahwa ini hanyalah gelombang optimisme sementara.

4. Milestone hari jadi

Tepat 15 tahun yang lalu, Satoshi Nakamoto menerbitkan proposal Bitcoin yang memperkenalkan Bitcoin sebagai mata uang dan menjelaskan dasar-dasar teknologi blockchain. Sejak saat itu, Bitcoin berkembang menjadi suatu jaringan desentralisasi serta kelas aset yang kokoh dan terus membuka pandangan kita tentang dunia keuangan.

5. Pendewasaan kripto

Dalam beberapa tahun terakhir, kita melihat harga Bitcoin dan aset kripto lain mengalami naik turun. Dan meskipun riwayat kinerja tidak selalu bisa dijadikan panduan kinerja masa depan, harga Bitcoin telah naik lebih dari 1000% dalam lima tahun terakhir, dan telah menanjak secara signifikan selama 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa