Akurat

Gubernur Jambi Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion, KPK Langsung Telusuri

Saeful Anwar | 9 Februari 2026, 14:03 WIB
Gubernur Jambi Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Stadion, KPK Langsung Telusuri

AKURAT.CO Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melayangkan laporan dugaan korupsi terkait pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/2/2026).

Laporan tersebut menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris, serta sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Pengerjaan proyek itu bersumber dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp250 miliar.

"AMATIR dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan bangunan gedung stadion pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, kepada wartawan.

Pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, itu dilakukan oleh PT SCM dengan nilai kontrak Rp244.997.582.000 dengan masa penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.

Baca Juga: KPK: Ada Jatah Rp7 Miliar per Bulan untuk Pejabat Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal

Menanggapi laporan tersebut, KPK memberikan apresiasi atas kontribusi masyarakat dan segera melakukan penelusuran.

"Kami memastikan bahwa setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan," jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Dia menambahkan, tim KPK akan menelaah dan menganalisis apakah laporan yang disampaikan AMATIR termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

"Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi.

Baca Juga: Perusahaan di Ekosistem Kemenkeu Terseret OTT KPK dalam Kasus Suap Pimpinan Pengadilan Negeri Depok

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S