Akurat

Mantan Wamen ESDM: Tidak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan Terminal BBM OTM Oleh Pertamina

Wahyu SK | 23 Januari 2026, 02:19 WIB
Mantan Wamen ESDM: Tidak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan Terminal BBM OTM Oleh Pertamina



AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, memastikan tidak pernah ada laporan permasalahan dalam penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero).

Hal itu disampaikan Arcandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Mulanya, Patra M Zein selaku kuasa hukum dari Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menanyakan kepada Arcandra terkait jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2016-2019.

"Itu peran komisaris kan pengawasan kebijakan dan jalannya pengurusan, ya Pasal 108 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pertanyaan saya, pada saat bapak jadi wakil komisaris, ya, ada bapak pernah membahas atau pernah diberi laporan bahwa ada masalah dalam penyewaan terminal BBM di Merak? Pernah tidak bapak dengar itu?" tanya Patra dalam persidangan.

"Seingat saya tidak pernah," jawab Arcandra.

"Tidak pernah pak ya? Begitu juga selama periode itu tidak ada isu soal pengadaan atau kebutuhan yang bapak bilang itu aksi korporasi menyewa tangki?" tanya Patra.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah

"Saya tidak ingat, tidak tahu," ucap Arcandra.

Hingga saat ini, sudah 44 saksi dihadirkan di sidang korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Dikatakan Patra, dari seluruh saksi yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, tidak ada yang menyebutkan adanya persoalan dalam proyek tersebut.

"Tadi kami sudah bertanya langsung kepada saksi, apakah selama periode 2016 sampai 2019 selama beliau menjabat, apakah pernah ada isu, pernah ada masalah, pernah mendapat informasi kalau pengadaan tangki terminal BBM Merak itu ada masalah dalam pengadaan ataupun apa saja? Saksi sampaikan tidak ada," jelas Patra.

"Beliau (Arcandra) ini saksi yang ke sekian kali. Pertamina sudah diperiksa, lalu Pertamina Patra Niaga juga diperiksa, sekarang komisaris diperiksa. Tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa pada 2014 sampai hari ini ada masalah dalam pengadaan tangki terminal BBM," tambahnya.

Patra menilai dari rangkaian keterangan para saksi menunjukkan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Justru beberapa saksi sebelumnya menyatakan bahwa penyewaan itu memberi manfaat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Kerja Sama PT Tangki Merak Perkuat Stok BBM Pertamina

Lebih lanjut, ia mempertanyakan langkah JPU yang berencana menghadirkan ahli dalam persidangan berikutnya.

"Pertanyaannya, kalau saksi-saksi tidak ada yang menerangkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading, buat apa dihadirkan ahli?" kata Patra.

Patra menyebut kehadiran ahli yang direncanakan Jaksa menjadi tidak relevan. Ia menjelaskan, dalam sistem hukum pidana, keterangan ahli berfungsi untuk memperjelas fakta yang sudah terungkap, bukan menciptakan fakta baru.

"Dalam sistem hukum pidana, kalau saksi-saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan perbuatan, tidak bisa menguatkan dakwaan uraian peristiwa, pada dasarnya tidak perlu ada ahli. Karena ahli itu tidak dapat membuat fakta, ahli itu tidak dapat memunculkan fakta," jelasnya.

Selain itu, Patra juga menanggapi rencana jaksa menghadirkan ahli untuk menghitung kerugian negara. Menurutnya, penghitungan tidak memiliki dasar jika unsur perbuatan melawan hukum belum terbukti.

"Kalau perbuatannya tidak melawan hukum, tidak ada pelanggaran, yang dihitung apa? Bahkan dalam saksi-saksi sebelumnya, justru apa yang dilakukan menguntungkan semua," pungkasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid Masih di Luar Negeri

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK