AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ignasius Jonan sebagai saksi kunci dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Perkara ini menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, sebagai terdakwa.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa pemanggilan Ahok dan Jonan bertujuan untuk menggali keterangan terkait kondisi manajerial Pertamina pada periode yang relevan dengan perkara.
Baca Juga: Dasco Soal Pemeriksaan Ahok: Harusnya Komisaris Terima Laporan dan Tahu Hasil Audit Pertamina Patra Niaga
Ahok diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2018-2023, sementara Ignasius Jonan pernah menduduki posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016-2019.
"Keduanya akan dimintai keterangan mengenai tata kelola perusahaan, termasuk potensi pelanggaran dalam pengelolaan minyak mentah," ujar Riono.
Selain Ahok dan Jonan, JPU juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Arcandra Tahar, Widyati, serta Luvita Yuni.
Para saksi tersebut dihadirkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp285 triliun akibat dugaan praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina.
Baca Juga: Ahok Kaget Kejagung Punya Data Lebih Banyak Soal Korupsi Pertamina