Akurat

Dasco Sesalkan Hoaks KUHP–KUHAP: Jangan Menyesatkan Publik, Ada Jalur Uji Materi UU

Herry Supriyatna | 7 Januari 2026, 14:57 WIB
Dasco Sesalkan Hoaks KUHP–KUHAP: Jangan Menyesatkan Publik, Ada Jalur Uji Materi UU

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyayangkan maraknya penyebaran hoaks di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan dan berlaku.

Dasco menjelaskan, KUHP merupakan produk legislasi yang disahkan pada masa pemerintahan sebelumnya. Sementara KUHAP telah diundangkan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, seluruh proses pembahasan di DPR telah melalui tahapan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya, dan juga KUHAP yang sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu, di DPR tentu sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2026).

Ia mengakui pembahasan KUHAP berlangsung cukup lama untuk membuka ruang partisipasi publik. Namun, tidak mungkin semua pihak bisa dipuaskan hasil akhir sebuah proses legislasi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 126 - 127, Kegiatan 4: Pertanyaan Telaah!

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu, terutama dalam menerima partisipasi publik. Namun, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang tersebut,” ujarnya.

Yang disesalkan Dasco adalah fenomena penyebaran informasi yang tidak benar terkait substansi KUHAP di ruang digital. Menurutnya, hoaks itu menyesatkan publik dan memperkeruh pemahaman masyarakat terhadap hukum.

“Kita juga menyayangkan banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP,” ucapnya.

Dasco menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menyediakan mekanisme konstitusional bagi warga negara yang tidak sepakat terhadap suatu undang-undang. Uji materiil maupun uji formil dapat ditempuh melalui jalur yang telah disediakan.

“Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, maupun organisasi yang akan melakukan uji materi. Di situ bisa dibuktikan apakah undang-undang tersebut, baik dari sisi formil maupun materil, layak atau tidak,” ujar Dasco.

Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana Wira Karya kepada Mentan Amran hingga Tokoh Tani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.